Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Rabu, 09 Juni 2004 | 17:23 WIB




Untitled Document




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila da Undang-Undang
Dasar 1945;

b. bahwa penyelenggara telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh
persatuan dan kesatuaan bangsa,memperlancar kegiatan pemerintahan,mendukung
terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,serta meningkatkan
hubungan antar bangsa;

c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang
sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang tehadap telekomunikasi;

d. bahwa segala sesuatu yan berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut,perlu dilakukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggara telekomunikasi nasional;

e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas,maka Undang-undang No.3 tahun
1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi,sehingga perlu diganti;


Mengingat:

Pasal 5 ayat (1),Pasal20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;


Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Memutuskan:


Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancar,pengiriman,dan atau penerimaan dari
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,isyarat,tulisan,gambar,suara,dan bunyi
melalui sistem kawat,optik,radio,atau sistem elektromanetik lainnya;

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
pertelekomunikasian;

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkin-
kan bertelekomunikasi;

4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan
dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;

5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelomban radio;

6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya
yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk mmemenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD),Badan Usaha Milik Negara (BUMN),badan usaha swasta,instansi pemerintah,dan
instansi pertahanan keamanan negara;

9. Pelanggan adalah perseorangan,badan hukum,instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;

10.Pemakai adalah perseorangan,badan hukum,instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;

11.Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;

12.Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi
sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

13.Penyelenggara jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
jaringan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

14.Penyelenggara jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
jasa telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

15.Penyelenggara telekomunikasi khusus adalah penyelenggara telekomunikasi yang
bersifat,peruntukan,dan pengoperasiannya khusus;

16.Interkoneksi adalah keterhubungan antara jaringan telekomunikasi dari penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang berbeda;

17.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang telekomunikasi;




BAB
II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2


Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,adil dan merata,kepastian
hukum,keamanan,kemitraan,etika dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,mendukung
kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta meningkatkan hubungan antarbangsa.


BAB
III

PEMBINAAN

Pasal 4


(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi
yang meliputi penetapan kebijakan,pengaturan,pengesaan dan pengendalian.

(3) Dalam penetapan kebijakan,pengaturan,pengawasan dan pengendalian dibidang
telekomunkasi,sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpadu dengan memperhatikan
pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan
global.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengembangan dan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4,Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),berupa menyampaian
pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah perkembangan
pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan,pengaturan,pengendalian
dan pengawasan di bidang telekomunikasi.

(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),diselenggarakan
oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.

(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dari asosiasi
yang bergerak di bidang telekomunikasi,asosiasi profesi telekomunikasi,asosiasi
produsen peralatan telekomunikasi,asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi
serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.

(5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga
sebagaiman dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.




BAB IV

PENYELENGGARAAN

Bagian Pertama Umum


Pasal 7


(1) Penyelenggara telekomunikasi meliputi :

a. penyelenggara jaringan telekomunikasi;

b. penyelenggara jasa telekomunikasi;

c. penyelenggara telekomunikasi khusus

(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi,diperhatikan hal-hal sebagai berikut
:

a. melindungi kepentingan dan keamanan Negara;

b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tututan global;

c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;

d. peran serta masyarakat.

Bagian Kedua Penyelenggara


Pasal
8


(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi
sebagai mana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b,dapat dilakukan
oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,yaitu:

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

c. Badan usaha swasta; atau

d. Koperasi

(2) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf c,dapat dilakukan oleh :

a. Perseorangan;

b. instansi pemerintah;

c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara
jasa telekomunikasi.(3) Ketentuan mengenai penyelenggara telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud daalam Pasal
8 ayat (1) dapat menyelengggarakan jasa telekomunikasi.

(2) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi,menggunakan dan atau menyewa
jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat
(2) dapat menyelenggaarakan telekomunikasi untuk:

a. keperluan sendiri;

b. keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. keperluan penyiaran;

(4) Penyelenggara telekomunikaasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a,terdiri dari penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan :

a. perseorangan;

b. instansi pemerintah;

c. dinas khusus;

d. badan hukum.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian
Ketiga

Larangan Praktik Monopoli

Pasal 10


(1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di
antara penyelenggara telekomunikasi.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.


Bagian
Keempat

Perizinan

Pasal 11


(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat
diselenggarakan setelah mendapat iziz dari Menteri.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :

a. tata cara yang sederhana;

b. proses yang transparan, adil,dan tidak diskriminatif;serta

c. penyelesaian dalam waktu yaang singkat.

(3) Ketentuan meengeeenai perizinan penyelenggara telekmunikasi sebagaiman dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian
Kelima

Hak and Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat


Pasal 12


(1) Dalam rangka pembangunan,pengoperasian,daan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi,penyelenggara
telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara da atau bangunan
yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.

(2) Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau banguna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),berlaku pula terhadap sungai,danau,atau laut,baik permukaan maupun
dasar.

(3) Pembangunan,pengoperasian dan atau pemelihaaran jaringan telekomunikasi
sebagaiman dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan setelaah mendapatkan persetujuan
dari instansi pemerintah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau
bangunan,pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat
persetujuan diantara para pihak.

Pasal 14

Setiap peengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan
telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 15

(1) Atas kesalahan dan atau kelallaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan
kerugian,maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi
kepada penyelenggara telekomunikasi.

(2) Penyelengga telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),kecuali penyelenggara telekomunikassi dapat membuktikan bahwa
kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalaahan dan atau kelalainya.

(3) Ketentuan mengenai tata cara peengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaiman
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Setiap penyelenggara jaringa telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.

(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berbentuk
penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.

(3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi
wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip:

a. perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna;

b. meningkatkan efisiensi daalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan

c. pemenuhan standar penyediaan sarana dan prasarana.

Pasal 18

(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian
jasa telekomunikassi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi

(2) Apabila pengguana memerlukan catataan/rekaman pemakai jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.

(3) Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakai jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal
19


Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih
jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.

Pasal 20

Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman,penyaluran
,dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :

a. keamanan negara;

b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;

c. bencana alam;

d. marabahaya dan atau

e. wabah penyakit.

Pasal 21

Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,kesusilaan,keamanan,atau
ketertiban umum.

Pasal 22

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi
:

a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau

b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau

c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus


Bagian
Keenam

Penomoran


Pasal 23


(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan dan jasa telekomunikasi
ditetapkan dan digunakan penomoran

(2) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

Pasal 24

Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara
jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan penomoran sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 23.

Bagian Ketujuh

Interkoneksi dan biaya Hak Penyelenggaraan


Pasal 25

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi
dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

(2) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi
apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

(3) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)di lakukan berdasarkan prinsip :

a. pemanfaatan sumber daya secara efisien;

b. keserasian sistem dan perngkat telekomunkasi;

c. peningkatan mutu pelayanan; dan

d. persaingan sehat yang tidak saling merugikan.

(4) Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi,hakdan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada aya (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah

Pasal 26

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggara telekomunikasi yang diambil
dari persentase pendapatan.

(2) Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian
Kedelapan

Tarif


Pasal 27


Susunan tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggara
jasa telekomunikasi di atur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

Besarnya tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Bagian
Kesembilan

Telekomunikasi Khusus


Pasal 29


(1) penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) huruf a dan huruf b,dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara
telekomunikasi lainnya.

(2) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(3) huruf c dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya
sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran.


Pasal
30


(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi belum dapat menyediakan akses didaerah tertentu,maka penyelenggara
telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat
menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.

(2) Dalam penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),maka
penyelengara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.

(3) Syarat-syarat untuk mendapat izin sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

(1) Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b belum atau tidak
mampu mendukung kegiatannya, penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud dapat
menggunakan atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang dimiliki dan atau
digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian KesepuluhPerangkat TelekomunikasiSpektrum,Frekuensi Radio, dan Orbit
Satelit

Pasal 32

(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan ,dibuat ,dirakit, dimasukkan
dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan
persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur denga Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapat izin
Pemerintah.

(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan
peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

(3) Pemerintah melakukan pengawasan da pengendalian penggunaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit.

(4) Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan
dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan frekuensi,yang
besarnya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi.

(2) Penggunaan orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.

(3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera asing dari
dan ke wilayah perairan Indonesia dan atau yang dioperasikan diwilayah perairan
Indonesia,tidak diwajibkan memenuhi kewajiban persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32

(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera asing
yang berada di wilayah perairan Indonesia diluar peruntukannya ,kecuali :

a. untuk kepentingan negara,Keamanan negara Keselamatan jiwa manusia dan harta
benda,bencana alam,Keadaan marabahaya,wabah,navigasi,dan keamanan lalu lintas
pelayaran; atau

b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang disambungkan oleh penyelenggara
telekomunikasi, atau

c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak
pelayaran.

(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Perangkat telekmunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari
dan kewilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32.

(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing
dari dan ke wilayah udara Indonesia diluar peruntukannya, kecuali :

a. untuk kepentingan negara,Keamanan negara Keselamatan jiwa manusia dan harta
benda,bencana alam,Keadaan marabahaya,wabah,navigasi,dan keselamatan lalu lintas
penerbangan ; atau

b. disambungkan kejaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi, atau

c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak
penerbangan.

(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum
frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan
asas timbal balik.

Bagian KesebelasPengamanan Telekomunikasi

Pasal 38

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik
dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.

Pasal 39

(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan
terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan
telekomunikasi.

(2) Ketentuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 40

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan
melalui telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Pasal 41

Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan
pengguna jasa telekomunikasi,penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan
perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa
telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 42

(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim
atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi
yang diselenggarakan.

(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana,penyelenggara telekomunikasi dapat
merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :

a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia
untuk tindak pidana tertentu.

b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang
yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai tata cara perekaman dan permintaan rekaman informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pengguna
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan untuk kepentingan
proses peradilan pidana sebagaiman dimaksud dalam Pasal 42 ayat(2) tidak merupakan
pelanggaran Pasal 40.




BAB V

PENYIDIKAN

Pasal 44


(1) Selain penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia,juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
dibidang telekomunikasi,diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana dibidang telekomunikasi.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan
tindak pidana di bidang telekomunikasi.

b. melakukan pemeriksaaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana dibidang telekomunikasi.

c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.

d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

f. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.

g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan
atau yang diduga berkaita dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
di bidang telekomunikasi.

i. mengadakan penghentian penyidikan.

(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana.




BAB VI

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 45


Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal
21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal
33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi
administrasi.

Pasal 46

(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan
izin.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi
peringatan tertulis.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 47


Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 48

Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 50

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 51

Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).

Pasal 52

Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat
telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

Pasal 53

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 54

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).

Pasal 55

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 56

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 57

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 58

Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara
dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59

Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal
51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.





BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 60


Pada saat berlakunya Undang-undang ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undaang Nomor 3 Tahun 1989 tentang telekomunikasi,tetap
dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya
1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan
dengan Undang-undang ini.

Pasal 61

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini,hak-hak tertentu yang telah diberikan
oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 masih berlaku.

(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat dipersingkat
sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Penyelenggara.

Pasal 62

Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1989 tentang telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor
11,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang
ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63


Dengan berlakunya Undang-undang ini,Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Undang-undang ini berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.Agar
setiap orang mengetahuinya,memerintahkan mengundangkan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 8 September 1999


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 8 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA


ttd.


MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 154





 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

O2 Luncurkan O2 Xphone II
Laba Bersih Indosat Rp 1,378 Miliar
Pajak Telekomunikasi Menyumbang 45 Persen APBN
Telkom Minta Perubahan Kode Akses SLJJ Ditunda
Menkominfo: Penggabungan Postel Masih Wacana
Target Pembangunan Telepon USO Tahun ini 2600 SST
Telkom Divre II Hentikan Pola Kerjasama Bagi Hasil
Telkom Akan Terbitkan Surat Utang Jangka Menengah
Telkom Siap Bersaing Tanpa Kebijakan Duopoli
PT Telkom akan Cek Sistem Tagihan yang Bermasalah
> selengkapnya...


Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
UU RI No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
> selengkapnya...

Website

PT Indosat Tbk
Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Suara NU ke Pasangan Karsa, Perempuan ke Kaji
Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi
Industri Mulai Geser Hari Kerja
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk PLN
Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data