Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Rabu, 09 Juni 2004 | 17:39 WIB




Untitled Document




Presiden Republik Indonesia

Menimbang :


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat (6) dan pasal
116 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan pasal
29 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Keputusan Presiden
tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;


Mengingat :


1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);

4. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Susunan Kabinet Periode
Tahun 1999-2000;

5. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;

6. Keputusan Preseiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;


Memutuskan :


Menetapkan : keputusan presiden tentang dewan pertimbangan otonomi
daerah.


Bab I

Pembentukan dan kedudukan


Pasal 1

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD

adalah suatu forum konsultasi di tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada
Presiden.


Pasal 2

DPRD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


Bab II

Tugas dan fungsi


Pasal 3

DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden

mengenai :


a. Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah;

b. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

c. Kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan
tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.


Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD mempunyai
tugas :

a. melakukan penelitian terhadap usul pembentukan, penghapusan, penggabungan
dan pemekaran Propinsi, Kabupaten dan Kota;

b. memberikan pertimbangan penyusunan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan
tentang pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi Daerah dan
kebijakan pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;


bab iii

susunan keanggotaan


pasal 5

(1) Susunan Keanggotaan DPOD terdiri dari :

a. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap Anggota,;

b. Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;

c. Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;

d. Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;

e. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;

f. Sekretaris Negara, sebagai Anggota;

g. Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;

h. Wakil-wakil Daerah, sebagai Anggota;

(2)Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan h terdiri dari :

a. 3 (tiga) orang perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, masing-masing Wakil
Propinsi 1 (satu) orang, Kabupaten 1 (satu) orang dan Kota 1 (satu) orang;

b. 6 (enam) orang Wakil Daerah, dipilih DPRD terdiri dari Wakil Daerah Propinsi
2 (dua) orang, Kabupaten 2 (dua) orang, dan Kota 2 (dua) orang.

(3)Masa tugas anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah selama 2 (dua)
tahun.


Pasal 6

Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2), diatur dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


Bab iv

Sekretariat


Pasal 7

Untuk membantu tugas DPOD dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat
yang selanjutnya disebut Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Ketua DPOD.


Pasal 8

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan otonomi Daerah
dan pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta
memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD.


Pasal 9

(1) Sekretariat DPOD membawahi :


a. Bidang Otonomi Daerah;

b. Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;

(2) Anggota Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri,
Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara, dan Instansi terkait.

(3) Anggota Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari unsur
Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan Kantor Menteri Negara Otonomi
Daerah;

(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (1), ditetapkan olehua DPOD.


Pasal 10

(1) Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan
kebijakan dalam rangka pembentukan, penghapusan, dan pemekaran Daerah serta
bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan
kewenangan tertentu.

(2) Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai
tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan mengenai perimbangan
keuangan Pusat dan daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penglolaan
keuangan Daerah.


Pasal 11

(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Daerah
pada Departemen Dalam Negeri;

(2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Menteri Negara Otonomi Daerah;

(3) Kepala Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen Pemerintahan
dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah;

(4) Kepala Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Derah dijabat oleh Direktur
Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.


Pasal 12

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tim Teknis
Sekretariat.

(2) Anggota Tim Teknis Sekretriat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari unsur-unsur terkait yang dipimpin secara fungsional oleh Direktur Pemerintahan
Daerah pada Direktorat Jenderal Pemerintahan umum Daerah Departemen Dalam Negeri.

(3) Anggota Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Sekretaris DPOD.


Bab v

Tatakerja


Pasal 13

(1) DPOD bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya DPOD dapat melakukan koordinasi dengan Instansi/Lembaga
terkait.


Pasal 14

Petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh
Ketua DPOD.


Pasal 15

Sekretariat DPOD menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam 3
(tiga) bulan.


Bab vi

Pembiayaan


Pasal 16

Segala pembiayaan yang berhubungan dengan tugas DPOD dibebankan kepada APBN.


Bab vii

Ketentuan penutup


Pasal 17

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun
1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 18

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.