KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
Sabtu, 12 Juni 2004 | 05:12 WIB
Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor KEP-104A/MEN/2002
Tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan program
nasional dalam upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
serta pengembangan kualitas sumberdaya manusia;
b. bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan dengan memanfaatkan
pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja
disertai dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama
bekerja di luar negeri sampai tiba kembali di Indonesia;
c. bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri harus dilaksanakan
secara terpadu antara instansi terkait di Pusat dan Daerah dengan mengikutsertakan
peran Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia;
d. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP- 204/MEN/1999 Jo. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-138/MEN/2000 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
dan tuntutan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah;
e. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi; Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh
Indonesia;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Mengenai
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2912);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3474);
5. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3493);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3587 );
7. Peraturan Pemerintah R.I Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3929);
8. Peraturan Pemerintah R.I Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4009);
9. Keputusan Presiden R.I Nomor 28 Tahun 1990 tentang Kebijakan Pemberian Surat
Keterangan Fiskal Luar Negeri;
10. Keputusan Presiden R.I Nomor 29 Tahun 1999 Jo. Keputusan Presiden RI Nomor
46 tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia;
11. Keputusan Presiden R.I Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
12. Keputusan Presiden R.I Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Departemen;
13. Keputusan Presiden R.I Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Susunan Kabinet Gotong
Royong;
14. Keputusan Presiden R.I Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi Organisasi
Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan
Tenaga Kerja (The Organization of the Employment Service);
15. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-92/MEN/1998 tentang Perlindungan
TKI di Luar Negeri Melalui Asuransi;
16. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-23/MEN/2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
17. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-137/MEN/2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja UPT di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA
INDONESIA KE LUAR NEGERI.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut
Penempatan TKI adalah kegiatan penempatan tenaga kerja yang dilakukan dalam
rangka mempertemukan persediaan TKI dengan permintaan pasar kerja di luar negeri
dengan menggunakan mekanisme Antar Kerja.
2. Mekanisme Antar Kerja Luar Negeri adalah sistem pelayanan kepada pencari
kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
di dalam maupun di luar hubungan kerja untuk sementara waktu dan atau pelayanan
kepada pemberi kerja untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya
serta kegiatan lain yang mendukung penempatan tenaga kerja di luar negeri.
3. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah Pencari
Kerja yang telah terdaftar dan lulus seleksi pada PJTKI serta telah menandatangani
perjanjian penempatan.
4. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah warga negara Indonesia
baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu
tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI.
5. Kendali Alokasi TKI adalah sistim pengendalian penempatan TKI yang diberlakukan
khusus untuk penempatan TKI perempuan pada jenis pekerjaan Penata Laksana Rumah
Tangga, Pengasuh Bayi, Pengasuh Anak Balita, dan Perawat Orang Lanjut Usia yang
bekerja pada Pengguna Perseorangan/Sektor Rumah Tangga.
6. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia selanjutnya disebut PJTKI adalah badan
usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang mendapat izin dari Menteri untuk
berusaha di bidang jasa penempatan TKI ke luar negeri.
7. Asuransi TKI adalah suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan
berupa uang yang meliputi kematian, kecelakaan dan kerugian material.
8. Lembaga Perlindungan TKI di luar negeri yang selanjutnya disebut Perlindungan
TKI adalah lembaga perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan
TKI yang wajib dipenuhi oleh PJTKI melalui kerjasama dengan Konsultan Hukum
dan atau Lembaga Asuransi di luar negeri.
9. Surat Izin Usaha Penempatan Perusahaan Jasa TKI yang selanjutnya disebut
SIUP-PJTKI adalah izin usaha bagi perusahaan untuk dapat melaksanakan jasa penempatan
TKI di luar negeri.
10. Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah instansi pemerintah,
badan hukum atau perseorangan di luar negeri yang mempekerjakan TKI.
11. Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
BP2TKI adalah unit pelaksana teknis Pemerintah Pusat di Daerah yang melaksanakan
sebagian kegiatan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
12. Mitra Usaha PJTKI yang selanjutnya disebut Mitra Usaha adalah instansi atau
badan usaha berbentuk badan hukum di luar negeri yang bertanggung jawab menempatkan
TKI kepada Pengguna.
13. Kantor Cabang PJTKI di daerah yang selanjutnya disebut Kantor Cabang adalah
perwakilan PJTKI di Propinsi yang bertindak untuk dan atas nama PJTKI yang bersangkutan.
14. Perwakilan PJTKI di luar negeri yang selanjutnya disebut Perwalu adalah
badan hukum atau perseorangan yang bertindak untuk dan atas nama PJTKI di luar
negeri.
15. Perjanjian Kerjasama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PJTKI
dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di luar negeri.
16. Surat Permintaan TKI (job order/demand letter) adalah permintaan tenaga
kerja Indonesia dari Pengguna atau Mitra Usaha di luar negeri.
17. Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara PJTKI dan Calon
TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan
TKI ke luar negeri.
18. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dan Pengguna yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak mengenai syarat-syarat dan kondisi
kerja.
19. Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disebut SIP adalah izin untuk merekrut
Calon TKI dalam rangka penempatan TKI.
20. Visa Kerja adalah izin masuk ke suatu negara untuk bekerja.
21. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu
identitas bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk ditempatkan
bekerja di luar negeri yang sekaligus merupakan rekomendasi Bebas Fiskal Luar
Negeri (BFLN).
22. Instansi Propinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
di Propinsi.
23. Instansi Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga
Kerja Luar Negeri.
25. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal
2
(1) Penempatan TKI dilakukan dengan benar, tertib, mudah, murah, cepat dan tanpa
diskriminasi.
(2) Pelayanan penempatan TKI dimulai dari kegiatan pra penempatan, selama penempatan
sampai purna penempatan.
Pasal
3
(1) Penempatan TKI dapat dilakukan ke semua negara dengan ketentuan:
a. terjamin haknya untuk mendapat perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara tujuan penempatan; dan
b. negara tujuan tidak dalam keadaan bahaya.
(2) Berdasarkan pertimbangan khusus Menteri dapat melarang penempatan TKI ke
negara tertentu.
(3) Penempatan TKI harus dilakukan pada jenis dan tempat pekerjaan yang tidak
bertentangan dengan norma kesusilaan.
Pasal
4
(1) Untuk penempatan TKI ke luar negeri harus dilakukan sosialisasi program
penempatan TKI, promosi dan pemasaran jasa TKI ke luar negeri.
(2) Sosialisasi program penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah maupun Daerah dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
(3) Dalam rangka meningkatkan pemasaran jasa penempatan TKI ke luar negeri dilakukan
promosi oleh Pemerintah dan atau Lembaga Swasta.
Pasal
5
(1) Pelaksanaan program penempatan TKI harus didukung dengan sistem informasi
on line.
(2) Lembaga pelaksana penempatan dan instansi/lembaga terkait harus menerapkan
sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pusat pengendalian sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berada pada Direktur Jenderal.
Pasal
6
(1) Penempatan TKI dilakukan oleh lembaga pelaksana yang terdiri dari :
a. PJTKI; dan
b. Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penempatan TKI ke luar
negeri.
(2) PJTKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat membentuk Asosiasi
Profesi PJTKI sebagai mitra kerja Pemerintah.
(3) Pelaksanaan Penempatan TKI oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(4) Warga negara asing secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan
kegiatan rekrut Calon TKI/penempatan TKI.
Pasal
7
Badan usaha swasta dan BUMN/BUMD dapat mempekerjakan tenaga kerja di luar negeri
hanya untuk kepentingan perusahaan sendiri.
BAB
II
PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA
Bagian Kesatu
Persyaratan SIUP-PJTKI
Pasal
8
(1) PJTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib memiliki
SIUP-PJTKI.
(2) Untuk mendapatkan SIUP-PJTKI, PJTKI harus mengajukan permohonan secara tertulis
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
b. mempunyai kantor dan peralatan kantor yang lengkap serta alamat yang jelas
sesuai dengan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
c. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. menyetorkan dana jaminan dalam bentuk deposito atas nama Menteri q.q. PJTKI
sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada bank nasional
di Indonesia yang ditunjuk Menteri;
e. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan sekurang-kurangnya
Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
f. memberikan surat kuasa kepada Menteri untuk mencairkan deposito dana jaminan;
g. memiliki surat keterangan Undang-Undang Gangguan;
h. mempunyai bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor
7 tahun 1981;
i. mempunyai rencana kegiatan perusahaan untuk 5 (lima) tahun kalender berturut-turut
yang meliputi :
1) kegiatan promosi dan pemasaran;
2) kegiatan penyediaan TKI; jumlah TKI yang akan ditempatkan, jenis pekerjaan
atau jabatan pada negara tujuan penempatan;
3) penyiapan kualitas TKI;
4) pengelolaan perlindungan TKI di luar negeri.
j. mempunyai asrama/akomodasi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
k. mempunyai pegawai yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan; dan
l. komisaris dan direksi perusahaan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan
yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan yang dijatuhi sanksi pidana berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Asrama/akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf j harus mendapat
izin dari Instansi Kabupaten/Kota.
(4) Komisaris dan direksi perusahaan yang SIUP-PJTKInya pernah dicabut, dilarang
menjadi komisaris dan direksi PJTKI.
Pasal
9
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada
Menteri disertai rekomendasi dari Instansi Propinsi domisili pemohon.
(2) Apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), Instansi Propinsi mengeluarkan surat penolakan rekomendasi
permohonan SIUP.
(3) Dalam hal permohonan dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), Instansi Propinsi membuat rekomendasi penerbitan SIUP-PJTKI
kepada Menteri paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya permohonan.
Pasal
10
(1) Menteri dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya
permohonan dan rekomendasi dari Instansi Propinsi, menetapkan keputusan tentang
:
a. penerbitan SIUP-PJTKI apabila permohonan dikabulkan; atau
b. penerbitan surat penolakan apabila permohonan ditolak.
(2) PJTKI yang telah memperoleh SIUP wajib memasang papan nama perusahaan sesuai
ketentuan berlaku.
Pasal
11
Pemohon SIUP-PJTKI yang dikabulkan permohonannya harus menyerahkan sertifikat
asli deposito dana jaminan dan surat kuasa pencairannya pada saat pengambilan
SIUP kepada Direktur Jenderal.
Pasal
12
SIUP-PJTKI berlaku sepanjang tidak terkena sanksi pencabutan.
Pasal
13
PJTKI yang telah memperoleh SIUP dan kemudian terbukti dokumen atau persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) cacat hukum, SIUP-PJTKI yang bersangkutan
dapat dibatalkan.
Pasal
14
(1) Deposito dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf
d berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan perpanjangan otomatis (roll
over) dan bunganya menjadi hak PJTKI.
(2) Pencairan deposito dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal
15
(1) Pencairan deposito dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), digunakan untuk membiayai penyelesaian permasalahan Calon TKI/TKI, apabila
PJTKI yang bersangkutan tidak menyelesaikan sebagaimana mestinya.
(2) PJTKI wajib menyetor kembali jumlah uang yang telah dicairkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak pencairan deposito dana jaminan.
(3) Selama PJTKI belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penempatan TKI.
(4) Dalam hal deposito dana jaminan tidak mencukupi untuk biaya penyelesaian
permasalahan TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Calon TKI/ TKI dapat
menuntut PJTKI sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(5) Pencairan deposito dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) prosedur
dan tata cara pencairan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal
16
Dalam hal terjadi perubahan mengenai alamat, komisaris dan atau direksi perusahaan,
PJTKI wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal yang tembusannya disampaikan
kepada Kepala BP2TKI, Instansi Propinsi dan Kabupaten/Kota di daerah setempat
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan
yang disertai dengan bukti perubahan.
Pasal
17
(1) Direksi PJTKI dilarang memberikan atau mengalihkan kewenangannya berdasarkan
SIUP-PJTKI yang dimilikinya kepada pihak lain, baik perseorangan maupun badan
hukum, langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan penempatan TKI.
(2) PJTKI dilarang melakukan rekrut Calon TKI melalui lembaga dan atau perseorangan
yang tidak memiliki kewenangan dan atau izin sebagai rekruter atau penyedia
tenaga kerja dari Instansi Kabupaten/Kota.
Pasal
18
PJTKI yang telah memperoleh SIUP-PJTKI harus sudah melakukan kegiatan penempatan
TKI selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan SIUP-PJTKI.
Bagian
Kedua
Kantor Cabang dan Perwakilan Luar Negeri
Pasal 19
(1) PJTKI dapat membentuk Kantor Cabang di Propinsi daerah rekrut.
(2) Kantor Cabang hanya boleh bertindak untuk dan atas nama satu Kantor Pusat
PJTKI yang bersangkutan.
(3) PJTKI bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kegiatan yang berkaitan dengan
rekrut Calon TKI yang dilakukan oleh Kantor Cabang. Pasal 20
(1) Pembentukan Kantor Cabang harus mendapat izin dari Instansi Propinsi yang
bersangkutan.
(2) Kantor Cabang yang belum mendapat izin dari Instansi Propinsi setempat dilarang
melakukan kegiatan rekrut Calon TKI.
Pasal
21
Untuk mendapatkan izin pembentukan Kantor Cabang, Direksi PJTKI harus menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Instansi Propinsi dengan melampirkan :
a. copy SIUP-PJTKI yang dilegalisir oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang
ditunjuk;
b. akta pendirian Kantor Cabang dari Notaris setempat;
c. rekomendasi izin pembentukan Kantor Cabang dari BP2TKI;
d. surat keputusan direksi tentang pengangkatan dan penempatan kepala Kantor
Cabang dan karyawannya serta penetapan wilayah kerjanya;
e. keterangan mengenai alamat kantor, fasilitas dan peralatan kantor yang memadai;
dan
f. struktur organisasi, tugas dan fungsi Kantor Cabang.
Pasal
22
(1) Kantor Cabang dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun secara langsung
dengan Mitra Usaha dan atau Pengguna di luar negeri.
(2) Kantor Cabang dilarang melakukan rekrut Calon TKI melalui lembaga dan atau
perseorangan yang tidak memiliki kewenangan dan atau izin sebagai rekruter atau
penyedia tenaga kerja dari Instansi Kabupaten/Kota.
(3) Kantor Cabang hanya berfungsi sebagai wakil kantor Pusat PJTKI di wilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d untuk :
a. melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI;
b. melakukan pendaftaran dan seleksi; dan
c. menyelesaikan kasus TKI pada tahap pra/purna penempatan.
Pasal
23
(1) PJTKI dapat membentuk Perwalu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
(2) Pembentukan Perwalu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara setempat.
(3) PJTKI harus melaporkan keberadaan Perwalu kepada Kepala Perwakilan R.I di
negara setempat dan Direktur Jenderal dengan melampirkan :
a. nama dan alamat lengkap Perwalu;
b. surat keputusan direksi tentang dasar pembentukan serta penanggung jawab
Perwalu; dan
c. struktur organisasi, tugas dan fungsi Perwalu.
Pasal
24
(1) PJTKI yang akan melaksanakan penempatan TKI harus mempunyai Mitra Usaha
dan atau Pengguna.
(2) Mitra Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan
:
a. berbadan hukum dan memiliki izin usaha sebagai perusahaan jasa tenaga kerja
dari instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundangan negara setempat;
b. mempunyai alamat dan penanggung jawab yang jelas;
c. mempunyai perjanjian kerjasama penempatan; dan
d. memiliki kinerja dan reputasi yang baik di bidang penempatan tenaga kerja.
(3) Mitra Usaha yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan atau Pengguna harus didaftarkan pada Perwakilan R.I di negara setempat.
(4) Menteri mengatur batas kelayakan jumlah Mitra Usaha PJTKI di setiap negara
penempatan dengan memperhatikan kapasitas kinerja PJTKI yang bersangkutan.
(5) Ketentuan tentang batas kelayakan jumlah Mitra Usaha PJTKI sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan
:
a. badan hukum atau perorangan yang diizinkan mempekerjakan tenaga kerja asing
sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara setempat; dan
b. mempunyai alamat yang jelas.
BAB
III
PELAKSANAAN PENEMPATAN
Bagian Kesatu
Kendali Alokasi TKI
Pasal 25
(1) Pemerintah menetapkan Kendali Alokasi TKI bagi PJTKI yang menempatkan TKI
perempuan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Pengasuh Anak
Balita, dan Perawat Orang Lanjut Usia pada Pengguna Perseorangan/sektor Rumah
Tangga.
(2) Pelaksanaan Kendali Alokasi TKI ditetapkan dan dievaluasi secara berkala
setiap 6 (enam) bulan.
(3) Kriteria evaluasi pelaksanaan Kendali Alokasi TKI meliputi :
a. realisasi penempatan TKI yang bersangkutan;
b. ketaatan terhadap prosedur dan mekanisme penempatan TKI yang berlaku;
c. pemenuhan standar kualitas TKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. ketaatan terhadap tertib pelaksanaan pelaporan dan penerapan komputerisasi
system on line;
e. jumlah, jenis dan kemampuan penyelesaian masalah TKI yang ditempatkan;
f. kapasitas dan kondisi fasilitas asrama/akomodasi calon TKI serta sarana dan
prasarana lainnya yang dimiliki PJTKI; dan
g. kapasitas BLK yang digunakan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Kendali Alokasi TKI ditetapkan lebih lanjut
dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal
26
(1) Ratio perbandingan antara penempatan TKI dalam Kendali Alokasi TKI dengan
penempatan TKI pada jenis pekerjaan lainnya menjadi tolok ukur dalam penilaian
kinerja bagi setiap PJTKI.
(2) PJTKI yang mampu menempatkan TKI pada jenis pekerjaan lainnya dalam jumlah
perbandingan yang mendekati jumlah TKI dalam Kendali Alokasi TKI dapat memperoleh
penghargaan dalam bentuk tambahan Alokasi TKI sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tambahan alokasi TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.Pasal 27
(1) Setiap PJTKI yang melaksanakan penempatan TKI berdasarkan Kendali Alokasi
TKI wajib memilih satu kawasan negara tujuan penempatan dan dilarang menempatkan
di luar kawasan negara yang telah dipilihnya.
(2) Kawasan negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seperti
tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini (Lampiran I).
(3) Pilihan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada
Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri
ini.
(4) Pilihan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya berlaku
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 28
Ketentuan mengenai Kendali Alokasi TKI dan pilihan kawasan tujuan penempatan,
tidak berlaku untuk penempatan TKI pada jenis pekerjaan lainnya.
Bagian Kedua
Pra Penempatan
Paragraf Kesatu
Syarat Penempatan
Pasal
29
(1) Untuk melakukan kegiatan penempatan TKI, PJTKI wajib memiliki dokumen :
a. perjanjian kerjasama penempatan;
b. surat permintaan TKI (job order/demand letter) atas nama PJTKI yang bersangkutan;
c. perjanjian kerja; dan
d. perjanjian penempatan TKI.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PJTKI harus memiliki
dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan negara tujuan penempatan.
Pasal
30
(1) PJTKI wajib melegalisir perjanjian kerjasama penempatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a pada Perwakilan R.I di negara setempat dan didaftarkan
pada Direktorat Jenderal.
(2) Perjanjian kerjasama penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat hak, kewajiban dan tanggung jawab PJTKI dan Pengguna atau Mitra Usaha
dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI.
Pasal
31
(1) Surat permintaan TKI (job order/demand letter) dibuat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di negara tujuan penempatan.
(2) Surat permintaan TKI (job order/demand letter) sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :
a. jumlah TKI;
b. jenis dan uraian pekerjaan atau jabatan;
c. kualifikasi TKI;
d. syarat-syarat kerja;
e. kondisi kerja;
f. jaminan sosial; dan
g. masa berlakunya surat permintaan TKI.
(3) PJTKI atau Perwalu atau Mitra Usaha wajib melegalisir surat permintaan TKI
(job order/demand letter) pada Perwakilan R.I di negara setempat.
(4) Menteri dapat menetapkan ketentuan pengecualian mengenai bentuk surat permintaan
TKI (job order/demand letter) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal
32
(1) PJTKI wajib menempatkan TKI sesuai dengan perjanjian kerja.
(2) Perjanjian kerja sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama dan alamat Pengguna;
b. jenis dan uraian pekerjaan atau jabatan; dan
c. kondisi dan syarat kerja yang meliputi antara lain : jam kerja, upah dan
cara pembayarannya, upah lembur, cuti dan waktu istirahat, serta jaminan sosial.
(3) PJTKI dilarang mengganti atau mengubah perjanjian kerja yang telah ditandatangani
oleh para pihak.
(4) Perjanjian kerja berlaku untuk waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang
paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal Pengguna adalah perseorangan, maka perjanjian kerja harus sudah
ditandatangani lebih dahulu oleh calon Pengguna.
(6) Dalam hal Pengguna adalah instansi atau badan hukum, perjanjian kerja dapat
berbentuk rancangan baku perjanjian kerja (master perjanjian kerja).
(7) PJTKI atau Mitra Usaha atau Perwalu wajib melegalisir perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pada Perwakilan R.I di negara setempat.
Pasal
33
(1) PJTKI wajib membuat perjanjian penempatan dengan Calon TKI.
(2) Perjanjian penempatan TKI sekurang-kurangnya harus memuat :
a. jabatan atau pekerjaan Calon TKI;
b. batas waktu pemberangkatan Calon TKI;
c. biaya penempatan Calon TKI ke negara tujuan; dan
d. hak dan kewajiban PJTKI dan Calon TKI.
(3) Dalam hal biaya penempatan TKI melalui pinjaman atau terlebih dahulu dibiayai
oleh PJTKI, kedua belah pihak wajib mentaati ketentuan tentang pengembalian
yang telah disepakati.
(4) Perjanjian penempatan dilarang memuat ketentuan yang bertentangan dengan
kebijakan pemerintah.
Pasal
34
PJTKI dilarang menempatkan TKI pada pekerjaan dan tempat yang melanggar kesusilaan
atau yang membahayakan keselamatan dan kesehatan TKI .
Paragraf kedua
Penyuluhan dan Pendataan Calon TKI
Pasal 35
(1) Penyuluhan kepada pencari kerja dalam rangka pendataan Calon TKI meliputi
materi :
a. penjelasan umum tentang program penempatan TKI;
b. prosedur dan mekanisme penempatan TKI; dan
c. persyaratan umum bagi Calon TKI yang berminat untuk bekerja ke luar negeri.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh instansi Kabupaten/Kota,
PJTKI dan Instansi terkait.Pasal 36
(1) Pendataan Calon TKI dilaksanakan oleh Pengantar Kerja pada Instansi Kabupaten/Kota
dan atau petugas Kantor Cabang PJTKI.
(2) Pendataan yang dilakukan oleh petugas Kantor Cabang PJTKI sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus dilaporkan kepada Instansi Kabupaten/Kota.
(3) Data Calon TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat digunakan
untuk promosi dan pemasaran jasa TKI.
(4) Untuk tersedianya data lengkap mengenai persediaan Calon TKI secara nasional
dan daerah, Instansi Kabupaten/Kota menyampaikan data persediaan Calon TKI di
wilayahnya kepada BP2TKI dan Direktur Jenderal melalui mekanisme antar kerja.
Pasal
37
(1) Untuk keperluan pendataan, Calon TKI harus menyerahkan fotokopi jati diri
(KTP), ijazah, dan atau sertifikat keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan pendataan, Calon TKI tidak dikenakan biaya.
(3) Pendataan Calon TKI bukan merupakan jaminan penempatan.
(4) Untuk keperluan pendataan Calon TKI, PJTKI dilarang menghimpun Calon TKI
dalam asrama/akomodasi.
Paragraf Ketiga
Pendaftaran Calon TKI
Pasal
38
(1) Untuk merekrut, mendaftar dan menghimpun Calon TKI dalam asrama/akomodasi,
PJTKI wajib memiliki Surat Izin Pengerahan (SIP) yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal.
(2) Untuk memperoleh SIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PJTKI harus mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen asli dan copy
yang terdiri dari:
a. perjanjian kerjasama penempatan TKI;
b. surat permintaan TKI (job order/demand letter) atas nama PJTKI yang bersangkutan;
c. standard perjanjian kerja induk atau standard perjanjian kerja perseorangan;
dan
d. surat izin pendirian Kantor Cabang bagi PJTKI yang mempunyai Kantor Cabang.
(3) Direktur Jenderal setelah melakukan penilaian terhadap permohonan PJTKI
dapat menerbitkan atau menolak permohonan SIP dan disampaikan kepada PJTKI yang
bersangkutan dengan tembusan kepada BP2TKI daerah rekrut.
(4) Direktur Jenderal menetapkan jumlah Calon TKI yang dapat direkrut dan batas
waktu berlakunya SIP.
(5) Berdasarkan SIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) BP2TKI menerbitkan rekomendasi
rekrut kepada PJTKI dan atau Kantor Cabang yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Instansi Propinsi dan Instansi Kabupaten/Kota.
(6) Atas dasar rekomendasi rekrut BP2TKI, PJTKI dan atau Kantor Cabang bersama-sama
Instansi Kabupaten/Kota melakukan rekrut yang meliputi pendaftaran dan seleksi
Calon TKI.
(7) PJTKI wajib melaporkan hasil rekrut tersebut kepada BP2TKI, dengan tembusan
kepada Instansi Propinsi dan Direktur Jenderal .
Pasal
39
(1) Setiap Calon TKI yang mendaftar harus telah mengikuti penyuluhan mengenai
:
a. lowongan pekerjaan yang tersedia beserta uraian tugas;
b. syarat-syarat kerja yang memuat antara lain gaji, jaminan sosial, waktu kerja;
c. kondisi, lokasi dan lingkungan kerja;
d. peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi dan kondisi negara tujuan;
e. hak dan kewajiban TKI;
f. prosedur dan kelengkapan dokumen penempatan TKI;
g. biaya-biaya yang dibebankan kepada Calon TKI dan mekanisme pembayaran; dan
h. persyaratan Calon TKI.
(2) Bagi Calon TKI yang akan mengikuti penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, kecuali peraturan negara tujuan
menentukan usia minimal lebih dari 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki Kartu Tanda Penduduk;
c. sehat mental dan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya tamat SLTP atau sederadjat;
e. memiliki keterampilan atau keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keterampilan
yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan yang diakreditasi oleh instansi yang
berwenang;
f. memiliki surat izin dari orang tua atau wali, suami atau isteri; dan
g. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
(3) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Instansi Kabupaten/Kota,
PJTKI dan Instansi terkait.
Pasal
40
Dalam hal negara tujuan mensyaratkan adanya tes kesehatan tambahan bagi Calon
TKI maka PJTKI berkewajiban mengurus pelaksanaan tes tersebut.Pasal 41
(1) PJTKI berkewajiban menempatkan TKI yang berkualitas dari segi mental, fisik,
keterampilan teknis dan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing yang diperlukan.
(2) Setiap PJTKI wajib melatih calon TKI yang belum memenuhi standar kualitas
TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), di Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah
diakreditasi oleh Instansi Pemerintah yang berwenang di bidang pelatihan kerja.
(3) Untuk menyelenggarakan pelatihan Calon TKI, PJTKI dapat memiliki BLK atau
bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan yang telah diakreditasi oleh Instansi Pemerintah
yang berwenang di bidang pelatihan kerja.
(4) Kerjasama pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib dipenuhi selambat-lambatnya
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri ini.
(5) Kerjasama PJTKI dengan BLK/Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) harus dituangkan dalam akta perjanjian kerjasama yang di buat dihadapan
notaris.
(6) PJTKI yang telah membuat perjanjian kerjasama dengan BLK/Lembaga Pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal
dengan melampirkan akta perjanjian kerjasama yang bersangkutan.
(7) PJTKI yang menempatkan TKI dalam Kendali Alokasi TKI, setelah 5 (lima) tahun
sejak berlakunya Keputusan Menteri ini wajib memiliki BLK yang telah diakreditasi
oleh Instansi Pemerintah yang berwenang di bidang pelatihan kerja, baik secara
sendiri-sendiri maupun dimiliki bersama/kolektif oleh paling banyak 5 (lima)
PJTKI.
(8) Dalam hal PJTKI belum memiliki BLK sebagaimana dimaksud dalam ayat (7),
PJTKI dilarang menempatkan TKI dalam Kendali Alokasi TKI.
Pasal
42
(1) Calon TKI yang akan ditempatkan wajib mengikuti pelatihan pada BLK/Lembaga
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan lulus uji keterampilan
untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
(2) Uji keterampilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh
Lembaga Uji Kompetensi Independen.
(3) Lembaga Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(4) Sebelum adanya Lembaga Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
uji keterampilan dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah diakreditasi oleh
Instansi Pemerintah yang berwenang di bidang pelatihan kerja.
(5) Lembaga Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibentuk selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan uji keterampilan dan sertifikasi kompetensi
khusus bagi TKI dalam Kendali Alokasi TKI diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal.
Pasal
43
(1) PJTKI dan atau Kantor Cabang bersama Instansi Kabupaten/Kota melaksanakan
seleksi administrasi dan keterampilan terhadap Calon TKI yang telah mendaftar.
(2) PJTKI bersama Calon TKI yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib menandatangani perjanjian penempatan TKI dan diketahui oleh pejabat
dari Instansi Kabupaten/Kota daerah rekrut.
(3) PJTKI dan atau Kantor Cabang membuat Daftar Nominasi bagi Calon TKI yang
telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal
44
(1) PJTKI dan atau Kantor Cabang mengajukan permohonan rekomendasi pembuatan
paspor kepada Instansi Kabupaten/Kota.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi pembuatan paspor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), PJTKI harus melampirkan :
a. Daftar Nominasi Calon TKI;
b. hasil pemeriksaan kesehatan TKI; dan
c. sertifikat keterampilan TKI.
(3) PJTKI dan atau Calon TKI mengurus paspor ke Kantor Imigrasi setempat berdasarkan
rekomendasi pembuatan paspor dari Instansi Kabupaten/Kota daerah rekrut.
(4) Instansi Kabupaten/Kota yang mengeluarkan rekomendasi pembuatan paspor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus menyampaikan tembusan kepada BP2TKI di wilayahnya.
Paragraf
Keempat
Pemberangkatan Calon TKI
Pasal
45
(1) PJTKI wajib memberangkatkan Calon TKI ke negara tujuan penempatan sesuai
dengan perjanjian penempatan yang telah disahkan oleh Instansi Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan mengenai penyelesaian masalah dan pembayaran kerugian material
akibat pembatalan keberangkatan/penempatan TKI yang dilakukan baik oleh PJTKI
maupun Calon TKI harus diatur dalam perjanjian penempatan. Pasal 46
(1) Sebelum diberangkatkan, Calon TKI harus memahami isi dan menandatangani
perjanjian kerja yang akan diberlakukan di negara tujuan penempatan.
(2) Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan dihadapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaaan
atau pejabat yang ditunjuk di kantor BP2TKI daerah asal Calon TKI atau daerah
embarkasi/keberangkatan TKI.
Pasal
47
(1) Untuk persiapan pemberangkatan calon TKI dalam Kendali Alokasi TKI, PJTKI
wajib menyediakan asrama/akomodasi yang diperlukan.
(2) Asrama/akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan
administrasi yang meliputi :
a. status pemilikan dan penggunaan asrama/akomodasi;
b. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
c. Undang-undang Gangguan.
(3) Asrama/akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan
teknis sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. asrama/akomodasi laki-laki dan perempuan harus terpisah;
b. ruang tidur untuk setiap orang minimum 7 meter kubik;
c. lantai dan dinding harus bersih dan tidak lembab;
d. kamar tidur harus dilengkapi dengan tempat tidur, kasur, bantal dan sprei,
tempat pakaian, ventillasi dan lampu yang cukup;
e. lokasi jauh dari sumber pencemaran yang mengganggu kesehatan fisik dan mental;
f. pagar halaman tidak tertutup rapat sesuai ketentuan yang berlaku dan harus
dijaga selama 24 jam oleh satpam;
g. lokasi dekat jalan raya dan mudah dijangkau;
h. di halaman depan dipasang papan nama berukuran 100 x 200 cm setinggi 300
cm; dan
i. menyediakan fasilitas :
1) penitipan barang berharga;
2) ruang istirahat dengan TV/radio;
3) ruang penerima tamu;
4) ruang makan yang sehat;
5) ruang dapur yang bersih;
6) ruang ibadah;
7) air bersih untuk minum cuci dan mandi;
8) kamar mandi dan WC yang bersih dengan rasio satu kamar mandi dan WC maksimal
untuk 10 (sepuluh) orang;
9) penerangan yang cukup;
10) alat pemadam kebakaran;
11) sarana komunikasi; dan
12) kotak P3K dan obat-obatan.
Pasal
48
(1) PJTKI wajib mengikutsertakan Calon TKI dalam Program Asuransi TKI.
(2) Program Asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi jaminan terhadap risiko kematian, kecelakaan, dan kerugian material.
(3) Program Asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
perusahaan asuransi TKI yang telah diakreditasi oleh Instansi yang berwenang
di bidang perasuransian dan ditunjuk oleh Menteri.
(4) Kartu Peserta Asuransi harus diberikan kepada dan disimpan oleh TKI yang
bersangkutan.
(5) Program Asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri ini.
Pasal 49
(1) PJTKI wajib memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) kepada Calon
TKI sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
(2) Materi Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. pembinaan mental kerohanian;
b. pembinaan fisik, disiplin dan kepribadian;
c. sosial budaya, adat istiadat dan kondisi negara tujuan;
d. peraturan perundangan di negara tujuan;
e. tata cara keberangkatan dan kepulangan;
f. informasi yang berkaitan dengan keberadaan Perwakilan R.I;
g. program pengiriman uang (remittance) dan tabungan;
h. kelengkapan dokumen TKI;
i. isi perjanjian penempatan; dan
j. hak dan kewajiban TKI/PJTKI.
(3) Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh PJTKI atau melalui kerjasama dengan BLK atau pihak lain yang
berkompeten.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan
(PAP) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal.
Pasal
50
(1) Sebelum keberangkatan Calon TKI, PJTKI wajib mengurus KTKLN di BP2TKI daerah
asal TKI/daerah embarkasi.
(2) Untuk mendapatkan KTKLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melampirkan
:
a. paspor dan visa kerja;
b. bukti pembayaran biaya pembinaan TKI;
c. bukti kepesertaan program asuransi TKI;
d. perjanjian kerja yang sudah ditandatangani para pihak;
e. surat keterangan telah mengikuti PAP; dan
f. buku tabungan TKI dalam rangka remittance.
(3) BP2TKI daerah asal TKI/daerah embarkasi menerbitkan KTKLN untuk calon TKI
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) PJTKI dilarang memberangkatkan TKI yang tidak memiliki KTKLN.
(5) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai rekomendasi
BFLN di pelabuhan/bandara embarkasi.
Pasal
51
PJTKI wajib memberitahukan setiap pemberangkatan TKI kepada Pengguna, Mitra
Usaha, Perwakilan R.I dan Perwalu.
Pasal
52
(1) PJTKI wajib melaporkan realisasi penempatan TKI setiap bulan kepada Instansi
Kabupaten/Kota daerah asal TKI, BP2TKI daerah asal TKI, BP2TKI domisili PJTKI,
dan Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir laporan Penempatan Tenaga
Kerja Luar Negeri sesuai bentuk terlampir (Lampiran II).
(2) BP2TKI daerah asal TKI wajib membuat dan menyampaikan data realisasi penempatan
TKI setiap bulan kepada Instansi Kabupaten/Kota daerah asal TKI.
Paragraf Kelima
Pembiayaan
Pasal 53
(1) Biaya penempatan TKI dibebankan kepada Pengguna dan atau Calon TKI/TKI.
(2) Komponen biaya penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
biaya :
a. paspor;
b. pelatihan;
c. tes kesehatan;
d. visa kerja;
e. transportasi lokal;
f. akomodasi dan konsumsi;
g. tiket keberangkatan;
h. asuransi TKI;
i. biaya pembinaan TKI (PP.92 Tahun 2000); dan
j. jasa perusahaan (company fee).
(3) Komponen dan besarnya biaya yang dibebankan kepada Calon TKI sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal
54
Dalam hal biaya jasa perusahaan (company fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (2) huruf j tidak dibayar oleh Pengguna, PJTKI dilarang membebankan
biaya jasa perusahaan kepada TKI melebihi dari 1 (satu) bulan gaji.Pasal 55
(1) Dalam hal biaya penempatan dibebankan kepada Calon TKI/TKI, pembayaran biaya
penempatan kepada PJTKI dilakukan dengan cara tunai atau angsuran.
(2) Besarnya angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap bulan tidak
boleh melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari gaji yang diterima TKI setiap
bulan
(3) PJTKI harus memberikan tanda bukti penerimaan yang sah atas pembayaran yang
telah dilakukan oleh Calon TKI/TKI.
Pasal
56
PJTKI, Pengguna, Mitra Usaha dan Perwalu dilarang memotong upah TKI selain untuk
pembayaran angsuran biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(3) kecuali biaya lain yang tidak termasuk biaya penempatan yang ditetapkan
berdasarkan peraturan negara tujuan penempatan.
Pasal
57
Biaya penempatan Calon TKI/TKI dapat dibayar melalui pinjaman yang diberikan
oleh lembaga keuangan/bank nasional di Indonesia atas dasar kesepakatan para
pihak yang bersangkutan.
Bagian
Ketiga
Masa Penempatan TKI
Pasal 58
(1) PJTKI wajib bertanggungjawab atas perlindungan dan pembelaan terhadap hak
dan kepentingan TKI di luar negeri.
(2) Dalam pelaksanaan perlindungan dan pembelaan TKI sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), PJTKI baik sendiri-sendiri atau bersama-sama wajib menunjuk atau bekerjasama
dengan Lembaga Perlindungan TKI yang terdiri dari Konsultan Hukum dan atau Lembaga
Asuransi di negara penempatan TKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara
yang bersangkutan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian
yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai kewajiban Konsultan Hukum
dan atau Lembaga Asuransi untuk :
a. menyelesaikan perselisihan antara TKI dengan Pengguna atau dengan Pihak Ketiga;
b. memberikan konsultasi atau bantuan hukum bagi TKI yang bermasalah;
c. mengurus penyelesaian pembayaran atas gaji TKI yang tidak dibayar;
d. mengurus hak TKI/tunjangan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK);
e. mengurus penyelesaian jaminan atas resiko kecelakaan kerja dan atau kematian
yang dialami oleh TKI dalam kaitan hubungan kerja; dan
f. menyelesaikan permasalahan TKI dalam bentuk kerugian yang bersifat non material.
(4) PJTKI harus melaporkan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) kepada Perwakilan R.I setempat dan Direktur Jenderal dengan melampirkan
dokumen perjanjian kerjasama yang bersangkutan.
Pasal
59
(1) PJTKI wajib mengurus TKI yang sakit, mengalami kecelakaan atau meninggal
dunia selama masa penempatan yang meliputi:
a. perawatan selama sakit;
b. pemulangan dan atau pemakaman jenazah;
c. mengurus harta dan hak-hak TKI; dan
d. mengurus klaim asuransi.
(2) PJTKI harus melaporkan TKI yang sakit, mengalami kecelakaan atau meninggal
dunia kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya
informasi kecelakaan, sakit atau meninggal dunia.
Pasal
60
Perwakilan R.I bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (2) melakukan pendataan dan pemantauan keberadaan TKI untuk
membantu memberikan perlindungan dan pembelaan TKI di wilayah akreditasinya.
Pasal
61
PJTKI wajib mengurus kepulangan TKI yang bermasalah atau karena berakhirnya
perjanjian kerja, cuti dan keberangkatan kembali ke negara tujuan setelah selesai
cuti.
Pasal
62
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya, selama masa penempatan
TKI harus menabung sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima perseratus) dari gaji
yang diterima tiap bulan pada bank nasional di Indonesia.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PJTKI harus
membantu kemudahan dan pengamanan atas hak dan kepentingan TKI.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), dilakukan secara
bertahap dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di negara tujuan
penempatan yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Bagian
Keempat
Purna Penempatan TKI
Pasal 63
(1) PJTKI bekerjasama dengan Mitra Usaha dan Perwalu wajib mengurus kepulangan
TKI sampai di bandara di Indonesia, dalam hal:
a. perjanjian kerja telah berakhir dan tidak memperpanjang perjanjian kerja;
dan
b. TKI bermasalah, sakit atau meninggal dunia selama masa perjanjian kerja sehingga
tidak dapat menyelesaikan perjanjian kerja.
(2) PJTKI harus memberitahukan jadwal kepulangan TKI kepada Perwakilan R.I di
negara setempat dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
tanggal kepulangan.
(3) Dalam mengurus kepulangan TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PJTKI
bertanggungjawab :
a. membantu penyelesaian permasalahan TKI; dan
b. mengurus dan menanggung kekurangan biaya perawatan TKI yang sakit atau meninggal
dunia.
Pasal
64
PJTKI wajib melaporkan setiap kepulangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 kepada Direktur Jenderal, BP2TKI, dan Perwakilan R.I yang tembusannya disampaikan
kepada Instansi Kabupaten/Kota daerah asal TKI.
Pasal
65
Ketentuan tentang pelaksanaan pemulangan TKI akan di atur lebih lanjut dengan
Keputusan Direktur Jenderal.
Bagian
Kelima
Perpanjangan Perjanjian Kerja
Pasal
66
Setiap TKI dalam Kendali Alokasi TKI, yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya
dan akan memperpanjang perjanjian kerjanya harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia.
Pasal
67
(1) TKI yang ingin memperpanjang perjanjian kerja dengan Pengguna yang sama
tetapi tidak mengambil cuti pulang ke Indonesia, maka TKI atau Pengguna atau
Mitra Usaha atau Perwalu harus memberitahukan rencana perpanjangan perjanjian
kerja tersebut kepada PJTKI yang menempatkan dan Perwakilan R.I di negara setempat
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perjanjian kerjanya
berakhir.
(2) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
PJTKI wajib :
a. mengurus dan menyelesaikan proses perpanjangan perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan; dan
b. tetap bertanggung jawab atas kelanjutan penempatan TKI yang bersangkutan.
(3) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. isi perjanjian kerja harus lebih baik atau sekurang-kurangnya sama dengan
perjanjian kerja sebelumnya;
b. jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama 2 (dua) tahun;
c. persetujuan dari keluarga/orang tua/wali; dan
d. perpanjangan asuransi TKI.
(4) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pengguna berkewajiban menanggung:
a. biaya asuransi TKI sesuai ketentuan yang berlaku;
b. legalisasi perjanjian kerja perpanjangan;
c. imbalan jasa (company fee) bagi PJTKI pengirim dan Mitra Usaha; dan
d. membayar kompensasi cuti berupa tiket pulang pergi dan penggantian hak cuti
12 (dua belas) hari kerja.
(5) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara PJTKI dengan Pengguna atau Mitra Usaha dengan memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku di negara yang bersangkutan.
(6) Perjanjian kerja perpanjangan harus ditandatangani oleh TKI dan Pengguna
di hadapan serta dilegalisir oleh pejabat Perwakilan R.I di negara setempat.
(7) Dalam hal perjanjian kerja perpanjangan telah ditandatangani sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6), maka PJTKI yang bersangkutan tetap bertanggung jawab
atas perlindungan dan pembelaan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
Pasal
68
(1) Bagi TKI yang berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian
kerja dengan Pengguna yang sama tetapi TKI yang bersangkutan ingin mengambil
cuti pulang ke Indonesia, maka TKI atau Pengguna atau Mitra Usaha atau Perwalu
harus memberitahukan rencana perpanjangan perjanjian kerja tersebut dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perjanjian kerjanya berakhir
kepada PJTKI yang menempatkan dan Perwakilan R.I di negara setempat.
(2) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
PJTKI wajib :
a. mengurus dan menyelesaikan proses perpanjangan perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan; dan
b. tetap bertanggungjawab atas kelanjutan penempatan TKI yang bersangkutan.
(3) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. isi perjanjian kerja harus lebih baik atau sekurang-kurangnya sama dengan
perjanjian kerja sebelumnya;
b. jangka waktu perjanjian kerja perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. perpanjangan asuransi TKI.
(4) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pengguna harus menanggung :
a. biaya asuransi TKI sesuai ketentuan yang berlaku;
b. legalisasi perjanjian kerja perpanjangan;
c. imbalan jasa bagi PJTKI dan Mitra Usaha;
d. biaya transportasi TKI ke Indonesia dan berangkat kembali ke negara tujuan;
dan
e. biaya entry visa setelah cuti.
(5) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara PJTKI dengan Pengguna atau Mitra Usaha dengan memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku di negara yang bersangkutan.
(6) Perjanjian kerja perpanjangan harus ditandatangani oleh TKI dan Pengguna
dihadapan serta dilegalisir oleh pejabat Perwakilan R.I di negara setempat sebelum
TKI pulang ke Indonesia.
(7) Dalam hal perjanjian kerja perpanjangan telah ditandatangani sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6), maka PJTKI yang bersangkutan tetap bertanggung jawab
atas perlindungan dan pembelaan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
Pasal
69
(1) TKI yang diberhentikan oleh Pengguna atau telah berakhir perjanjian kerjanya
dan tidak pulang ke Indonesia serta akan bekerja pada pengguna yang baru, TKI
yang bersangkutan harus mendapat persetujuan tertulis dari keluarga/orang tua/wali.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada
:
a. PJTKI yang semula menempatkan;
b. Perwakilan R.I terdekat dengan wilayah tempat kerja TKI; dan
c. Direktur Jenderal.
(3) Pengurusan dokumen penempatan TKI pada Pengguna yang baru dapat dilakukan
oleh TKI yang bersangkutan atau melalui PJTKI yang semula menempatkan.
(4) Dalam hal penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan oleh
PJTKI semula, PJTKI yang bersangkutan wajib bertanggungjawab terhadap perlindungan
dan pembelaan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(5) TKI atau PJTKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus melapor kepada
Perwakilan R.I setempat untuk :
a. legalisasi perjanjian kerja;
b. pengurusan dokumen dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di negara yang bersangkutan; dan
c. keperluan pendataan khusus bagi Pengguna baru dan para pihak yang bertanggungjawab
atas perlindungan TKI.
(6) Dalam hal penempatan TKI pada Pengguna yang baru dilakukan sendiri oleh
TKI yang bersangkutan dan tanpa melibatkan PJTKI atau Mitra Usaha semula, maka
PJTKI atau Mitra Usaha dibebaskan dari tanggung jawab terhadap perlindungan
TKI, dan perlindungan terhadap TKI menjadi tanggung jawab TKI yang bersangkutan.
(7) Dalam hal penempatan TKI pada Pengguna yang baru tidak melibatkan PJTKI
dan atau Mitra Usaha semula sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), PJTKI dan atau
Mitra Usaha serta pihak/lembaga lainnya dilarang mengambil alih pengurusan penempatan
TKI yang bersangkutan.
(8) Dalam penempatan TKI pada Pengguna yang baru, Pengguna baru wajib menanggung
:
a. biaya asuransi TKI sesuai ketentuan yang berlaku;
b. legalisasi perjanjian kerja; dan
c. imbalan jasa (company fee) bagi PJTKI dan Mitra Usaha dalam hal PJTKI dan
Mitra Usaha semula mengurus penempatan TKI pada Pengguna baru.
(9) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) huruf c ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara PJTKI dengan Pengguna atau Mitra Usaha dengan memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku di negara yang bersangkutan.
(10) TKI yang bekerja pada Pengguna baru tetap berhak atas biaya tiket pulang
dari Pengguna lama sesuai dengan Perjanjian Kerja.
BAB
IV
PENEMPATAN TKI UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI
Pasal 70
Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah; dan
c. Perusahaan Swasta Bukan PJTKI.
Pasal
71
(1) Penempatan TKI oleh BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta bukan PJTKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70, dilakukan dalam hal perusahaan :
a. memperoleh kontrak pekerjaan;
b. memperluas usaha di negara tujuan penempatan; dan
c. meningkatkan kualitas SDM.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mendapatkan persetujuan
penempatan dari Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bagi
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b harus mengajukan
permohonan dengan dilampiri :
a. dokumen kontrak pekerjaan yang dilegalisir oleh Perwakilan R.I;
b. perjanjian kerja induk yang telah diketahui dengan ditandatangani oleh Perwakilan
R.I; dan
c. pernyataan tertulis tentang kesediaan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
keselamatan, kesejahteraan dan perlindungan TKI.
(4) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bagi perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus mengajukan permohonan tertulis
dengan dilampiri :
a. surat pernyataan bahwa Pengguna adalah perusahaan pemohon sendiri yang berdomisili
di luar negeri;
b. perjanjian kerja induk yang telah diketahui dengan ditandatangani oleh Perwakilan
R.I;
c. dokumen status kepegawaian TKI yang bersangkutan; dan
d. pernyataan tertulis tentang kesediaan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
keselamatan, kesejahteraan dan perlindungan TKI.
(5) TKI yang akan ditempatkan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib diikutsertakan dalam program asuransi perlindungan.
(6) TKI yang akan ditempatkan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berhak memperoleh bebas fiskal luar negeri.
(7) Sebelum keberangkatan Calon TKI, pelaksana penempatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 wajib mengurus KTKLN kepada BP2TKI pelabuhan embarkasi dengan
memenuhi persyaratan :
a. surat persetujuan Direktur Jenderal;
b. perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh Perusahaan dan TKI yang bersangkutan;
dan
c. paspor dan visa.
(8) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) berfungsi sebagai Rekomendasi
Bebas Fiskal Luar Negeri.
Pasal
72
Dalam hal terjadi perubahan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b, perusahaan yang bersangkutan
harus melaporkan kepada Direktur Jenderal dan Perwakilan R.I di negara tujuan
penempatan.
BAB V
PENEMPATAN TKI DENGAN VISA KERJA PANGGILAN
Pasal 73
(1) Calon TKI di luar Kendali Alokasi TKI yang akan bekerja pada instansi atau
badan hukum atau pengguna perseorangan berdasarkan visa kerja panggilan wajib
memiliki KTKLN.
(2) Untuk mendapatkan KTKLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Calon TKI mengajukan
permohonan ke BP2TKI setempat dengan persyaratan :
a. memiliki paspor;
b. visa kerja panggilan;
c. memiliki perjanjian kerja yang telah dilegalisir oleh Perwakilan R.I;
d. surat panggilan kerja dari Pengguna; dan
e. memiliki tiket pemberangkatan.
(3) BP2TKI menilai kelayakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sebelum menerbitkan KTKLN.
Pasal
74
Penempatan TKI dalam Kendali Alokasi TKI dengan visa kerja panggilan harus dilakukan
melalui PJTKI.
BAB VI
PEMBINAAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 75
Pembinaan terhadap penempatan TKI dilaksanakan oleh Menteri selaku Ketua Badan
Koordinasi Penempatan TKI dan berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait
baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal
76
Pembiayaan dalam rangka pembinaan penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pelaporan dan Evaluasi
Pasal 77
(1) BP2TKI daerah asal TKI harus menyampaikan laporan untuk kepentingan evaluasi
mengenai jumlah dan jabatan TKI atau jenis pekerjaan atau TKI yang direkrut/ditempatkan
dari wilayah kerjanya secara bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada Direktur
Jenderal dengan tembusan kepada Instansi Propinsi.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi penempatan TKI ke luar negeri berdasarkan
data/laporan dari BP2TKI.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 78
Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini dilakukan oleh Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
79
Di samping pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Menteri dapat membentuk
Tim Pengawasan Perlindungan TKI.
BAB VIII
S A N K S I
Pasal 80
(1) Sebagai upaya pembinaan program penempatan TKI dan perlindungan Calon TKI/TKI,
Menteri atau Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif kepada
Pelaksana Penempatan TKI dan calon TKI/TKI.
(2) Sanksi administratif kepada pelaksana penempatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terdiri dari :
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan sementara (skorsing); dan
c. pembatalan/pencabutan SIUP-PJTKI.
(3) Sanksi administratif kepada Calon TKI/TKI berupa :
a. pembatalan keberangkatan Calon TKI;
b. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri;
c. pelarangan bekerja ke luar negeri/black list; dan
d. pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh pelaksana penempatan sesuai
ketentuan yang berlaku.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf
a, dan b dilakukan oleh Direktur Jenderal dan sanksi administratif dalam ayat
(2) huruf c dilakukan oleh Menteri.
Pasal
81
(1) Teguran tertulis dijatuhkan kepada PJTKI apabila :
a. tidak melaksanakan penempatan dengan menerapkan sistim informasi on line
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); atau
b. tidak memasang papan nama perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2); atau
c. tidak melaporkan perubahan alamat Kantor PJTKI, atau perubahan Komisaris
dan atau Direksi PJTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; atau
d. tidak melakukan kegiatan penempatan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18; atau
e. tidak melaporkan keberadaan Perwalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3); atau
f. tidak mendaftarkan Mitra Usaha dan atau Pengguna pada Perwakilan R.I di negara
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); atau
g. tidak melaporkan kawasan negara tujuan penempatan yang dipilihnya untuk TKI
yang terkena Kendali Alokasi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3);
atau
h. tidak melaporkan perjanjian kerjasama dengan BLK atau Lembaga Pelatihan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6); atau
i. tidak memberitahukan keberangkatan TKI kepada Pengguna, Mitra Usaha, Perwakilan
R.I dan Perwalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51; atau
j. tidak melaporkan TKI yang sakit, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia
selama penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2); atau
k. tidak melaporkan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau
(2) PJTKI yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan
sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama.
(3) Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dikenakan sanksi teguran tertulis
pertama, PJTKI belum juga menyelesaikan masalahnya atau melakukan kembali kesalahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi teguran tertulis kedua.
(4) Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dikenakan sanksi teguran tertulis
kedua, PJTKI belum juga menyelesaikan masalahnya atau melakukan kembali kesalahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi teguran tertulis ketiga.
(5) Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dikenakan sanksi teguran tertulis
ketiga, PJTKI belum juga menyelesaikan masalahnya atau melakukan kembali kesalahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara
(skorsing).
Pasal
82
PJTKI yang telah dikenakan sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun kalender dan melakukan kembali kesalahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dalam tahun kalender yang sama, dikenakan sanksi
penghentian kegiatan sementara (skorsing).
Pasal
83
PJTKI yang telah dikenakan sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun kalender dan melakukan kembali kesalahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) pada tahun kalender berikutnya, dikenakan sanksi
teguran pertama pada tahun yang bersangkutan.
Pasal
84
(1) Penghentian kegiatan sementara (skorsing) dijatuhkan kepada PJTKI, apabila
:
a. tidak memenuhi kewajiban menyetor kembali deposito yang telah dicairkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); atau
b. memberikan kewenangan berdasarkan SIUP-PJTKI yang dimilikinya kepada pihak
lain untuk melakukan kegiatan penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1); atau
c. PJTKI atau Kantor Cabang melakukan rekrut melalui lembaga atau perseorangan
yang tidak memiliki kewenangan atau ijin sebagai rekruter atau penyedia tenaga
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (2); atau
d. Kantor Cabang melakukan kegiatan secara langsung dengan Mitra Usaha dan atau
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); atau
e. menempatkan TKI di luar kawasan negara tujuan penempatan yang telah dipilihnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); atau
f. tidak melegalisir perjanjian kerjasama penempatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1); atau
g. tidak melegalisir surat permintaan TKI (job order) kepada Perwakilan R.I
di negara setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3); atau
h. menempatkan TKI tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) atau tidak melegalisir perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7); atau
i. tidak membuat perjanjian penempatan dengan Calon TKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1); atau
j. merekrut, mendaftar dan menghimpun Calon TKI tanpa memiliki surat ijin pengerahan
(SIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); atau
k. tidak mengurus pelaksanaan tes kesehatan tambahan bagi Calon TKI dalam hal
negara tujuan mensyaratkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; atau
l. tidak mempunyai BLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (7); atau
m. menempatkan TKI dalam Kendali Alokasi TKI bagi PJTKI yang belum memiliki
BLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8); atau
n. menyediakan asrama/akomodasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3); atau
o. tidak mengikutsertakan TKI dalam program asuransi TKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (1); atau
p. tidak melaksanakan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1); atau
q. tidak melaporkan realisasi penempatan TKI setiap bulan kepada Instansi Kabupaten/Kota
daerah asal TKI, BP2TKI daerah asal TKI, BP2TKI domisili PJTKI dan Direktur
Jenderal dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1); atau
r. membebani angsuran biaya penempatan melebihi 25% dari gaji yang diterima
TKI setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2); atau
s. memotong upah TKI selain untuk pembayaran angsuran biaya penempatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56; atau
t. tidak menyelesaikan perselisihan atau permasalahan yang dialami TKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3); atau
u. tidak mengurus TKI yang sakit, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia
di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1); atau
v. tidak mengurus kepulangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63; atau
w. tidak mengurus dan menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a atau Pasal 68 ayat (2) huruf a.
(2) Sanksi penghentian kegiatan sementara (skorsing) sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dikenakan kepada PJTKI untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu)
bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam surat keputusan penghentian kegiatan sementara (skorsing), Direktur
Jenderal menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi PJTKI.
(4) Dalam hal masa penghentian kegiatan sementara (skorsing) sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) telah berakhir dan PJTKI belum juga melaksanakan kewajiban sebagaimana
mestinya, Menteri dapat mencabut SIUP-PJTKI yang bersangkutan.
Pasal
85
(1) PJTKI yang dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara (skorsing), wajib
bertanggungjawab atas pemberangkatan Calon TKI yang telah memiliki dokumen lengkap
dan visa kerja.
(2) Selama dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara (skorsing), PJTKI
dilarang melakukan kegiatan rekrut/penempatan TKI.
Pasal
86
(1) Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-PJTKI
apabila :
a. terbukti memiliki dokumen yang tidak memenuhi persyaratan/cacat hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13; atau
b. PJTKI melakukan pencairan deposito dana jaminan dengan melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); atau
c. melakukan kegiatan penempatan TKI sebelum dipenuhinya kembali nilai deposito
yang telah dicairkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ayat (3); atau
d. menempatkan TKI tanpa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
atau
e. mengganti atau mengubah perjanjian kerja yang sudah ditandatangani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); atau
f. menempatkan TKI pada pekerjaan dan tempat yang melanggar kesusilaan atau
yang membahayakan keselamatan dan kesehatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34; atau
g. tidak memberangkatkan Calon TKI dalam batas waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2)
huruf b; atau
h. tidak menyediakan asrama/akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan
Pasal 8 ayat (2) huruf j; atau
i. memberangkatkan TKI ke luar negeri tanpa KTKLN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (4); atau
j. membebani biaya penempatan TKI melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (3); atau
k. membebani biaya jasa perusahaan (company fee) kepada TKI melebihi 1 (satu)
bulan gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54; atau
l. tidak memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan
TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1).
(2) Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PJTKI yang terbukti
terlibat dan atau melakukan perbuatan pemalsuan dokumen TKI atau dokumen lain
yang berkaitan dengan penempatan TKI, Menteri dapat mengenakan sanksi pencabutan
SIUP.Pasal 87
(1) Dalam hal SIUP-PJTKI dicabut, PJTKI berkewajiban :
a. mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari Calon TKI yang belum
ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan;
b. memberangkatkan Calon TKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen
lengkap dan visa kerja; dan
c. menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai
dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun.
(2) Pencairan deposito dana jaminan oleh PJTKI yang SIUP-PJTKI-nya dicabut,
baru dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberangkatan TKI
yang terakhir dilakukan oleh PJTKI.
(3) Penanggungjawab SIUP-PJTKI yang telah dicabut wajib mengembalikan SIUP yang
bersangkutan kepada Menteri.
Pasal
88
(1) Calon TKI dapat dibatalkan keberangkatannya ke luar negeri apabila :
a. melakukan pemalsuan dokumen;
b. membuat keonaran di asrama; dan
c. melakukan tindak pidana lainnya.
(2) TKI dipulangkan dengan biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (3) huruf b, apabila TKI :
a. melanggar peraturan ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan;
b. melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja;
c. melanggar ketentuan dalam perjanjian penempatan; dan
d. melakukan perbuatan yang diancam hukuman pidana di negara tujuan penempatan.
(3) TKI dilarang bekerja kembali ke luar negeri/black list apabila TKI dipulangkan
karena melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam hal Calon TKI dibatalkan keberangkatannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) atau mengundurkan diri tanpa alasan yang sah, Calon TKI yang bersangkutan
dikenakan sanksi pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh PJTKI
sesuai dengan perjanjian penempatan TKI.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 89
Ketentuan mengenai penempatan TKI bagi negara tertentu sesuai dengan kondisi
sosial budaya dan peraturan perundangan negara yang bersangkutan ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal
90
Penempatan TKI Pelaut dilaksanakan sesuai dengan prosedur penempatan yang diatur
bersama oleh Menteri dan Menteri yang bertanggungjawab di bidang perhubungan
laut dan atau Menteri yang bertanggungjawab di bidang kelautan.
Pasal
91
Penempatan TKI dengan kualifikasi untuk jabatan tertentu dilaksanakan sesuai
dengan prosedur penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ini dengan
memperhatikan kebijakan Menteri terkait.
BAB
X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 92
(1) PJTKI yang SIUP-nya diterbitkan sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri
ini wajib menyesuaikan persyaratan sesuai ketentuan dan harus mendaftar ulang
SIUP-PJTKI yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam)
bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri ini.
(2) SIUP-PJTKI berbadan hukum Koperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri ini paling lambat
6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri ini.
(3) Bagi PJTKI yang mempunyai Perwada wajib menyesuaikan Perwadanya menjadi
Kantor Cabang dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Keputusan
Menteri ini.
(4) Dalam hal PJTKI tidak menyesuaikan Perwada menjadi Kantor Cabang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), maka Perwada tersebut dinyatakan bubar.
(5) Dalam hal penerbitan KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 belum dapat
dilaksanakan, BP2TKI tetap menerbitkan Rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri
(BFLN) untuk syarat keberangkatan TKI ke luar negeri.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 93
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I ini,
maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-204/MEN/1999 Jo. Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Nomor KEP-138/MEN/2000 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Ke Luar Negeri serta peraturan-peraturan lain yang mengatur penempatan TKI ke
luar negeri yang bertentangan dengan Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal
94
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, 4 Juni 2002
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia,
Jacob Nuwa Wea


