Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Keppres No. 49/2004 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji 2005
Selasa, 28 Desember 2004 | 20:16 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49 TAHUN 2004

TENTANG

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji musim haji Tahun 2005;

b. bahwa dalam rangka mencapai penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan, dipandang perlu menyusun biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan besarnya tarif penerbangan haji per zona;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuan atas biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2005;

d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2005;

Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005.





Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;

2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;

3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar.



Pasal 2

(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2005, sebagian diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank.

(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2005, yaitu :

a. Zona I

1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,568.23

2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00

Dengan perincian :

a) Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00

b) Biaya administrasi bank Rp 105.000,00

b. Zona II

1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,668.23

2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00

Dengan perincian :

a) Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00

b) Biaya administrasi bank Rp 105.000,00

c. Zona III

1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,768.23

2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00

Dengan perincian :

a) Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00

b) Biaya administrasi bank Rp 105.000,00

(3) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Pasal 3

(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar US$ 4,500.00 per orang ditambah biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank sebesar Rp 715.755,32.

(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.



Pasal 4

(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.

(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.


Pasal 5

(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji.

(2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Juli 2004 dan ditutup pada tanggal 31 Juli 2004 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.



Pasal 6

(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen).

(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji.


Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,



ttd.

Lambock V. Nahattands







Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

ttd.

Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Berjanji Perbaiki Fasilitas Haji
Jemaah Haji Tunda Belum Terima Kelebihan Setoran Biaya Haji
Keluarga Korban Mina Akhirnya Mendapat Haji Biasa
Informasi Haji Melalui SMS dan Internet
16 Pesawat disiapkan Untuk Mengangkut Jamaah Haji
Kloter Pertama Jemaah Haji Sempat Mengalami Gangguan Sistem Radio
Presiden Minta Jamaah Haji Indonesia Waspada
Presiden Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji
Menteri Agama Minta Jemaah Haji Waspada
Depag Adakan Rapat Koordinasi Akhir Operasional Haji
> selengkapnya...


Referensi

Keppres No. 49/2004 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji 2005
Keppres No. 22/2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004
> selengkapnya...

Website

Informasi Haji - Depag
Situs Informasi Haji
Departemen Agama
Majelis Ulama Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data