BI Akan Melonggarkan Akses Likuiditas
Sabtu, 11 Oktober 2008 | 07:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank sentral akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai perubahan perhitungan giro wajib minimum dalam dua hari mendatang.
Saat ini BI tengah menyiapkan regulasi mengenai pelonggaran akses likuiditas kepada bank sentral dengan hanya menjaminkan aset produktif yang akan menjadi satu paket dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan dalam aturan itu nantinya akan ditetapkan komposisi uang tunai dan surat berharga. "Sekarang semua masih dirumuskan," kata Muliaman saat ditemui di gedung Bank Indonesia Jakarta, Jumat (10/10).
BI juga akan memperluas repurchase agremeent (repo) surat berharga, yang berupa surat utang negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Aturan itu juga memperkuat fungsi bank sentral sebagai the lender of the last resort guna membantu likuiditas perbankan yang tengah diterpa badai krisis global.
Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom mengatakan bank yang mempunyai aset, seperti gedung yang berkualitas dengan letak, harga, dan kepemilikan yang jelas, bisa diterima sebagai agunan atau direpokan untuk mendapatkan likuiditas dari bank sentral.
Menurut dia, berbagai negara juga melakukan penyesuaian serupa berupa aturan perluasan jaminan yang bisa diterima perbankan, sehingga diharapkan bisa membantu bank mendapatkan likuiditas yang sedang seret.
Saat ditanya apakah portofolio kredit perbankan bisa dijadikan agunan untuk mengakses likuiditas, Miranda belum bisa menyebutkan. "Kriteria detailnya nanti akan dibahas lagi, tetapi rambu-rambu besarnya sudah ditetapkan dan itu ada di perpu," jelasnya.
Eko Nopiansyah
Topik :






Komentar Anda :