Bank Sentral Serahkan Indover ke Otoritas Belanda
Selasa, 14 Oktober 2008 | 18:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta :Bank Indonesia (BI) menyerahkan masalah pembekuan Indonesische Overzeese Bank NV (Indover Bank) ke otoritas keuangan Belanda, termasuk pengelolaan simpanan yang ada di bank tersebut.
"Kami tidak bisa berkomentar karena yang berhak untuk itu adalah administrator yang ditunjuk pengadilan Belanda," kata Budi Mulia di gedung BI Jakarta, Selasa (14/10).
Beberapa waktu lalu, pengadilan Belanda memerintahkan pembekuan aset dan kewajiban Indover. Pengadilan juga memerintahkan penunjukan dua administrator.
Sedangkan simpanan milik individu senilai 11 juta euro (US$ 15 juta) yang ada di sana akan dijamin pemerintah.
Langkah hukum ini diambil atas permintaan Bank Sentral Belanda (De Nederlandsche Bank). Pengadilan Belanda menunjuk Mr. De Han sebagai administrator dan Mr. T. van Hess sebagai pengacara.
Indover Bank memiliki anak perusahaan di Hong Kong yakni Indover Asia Limited, dan di Singapura yaitu Indover Trade Services Pte Ltd.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom mengatakan, sebagai induk usaha, BI tidak akan menyuntikkan modal baru.
Saat ini, sebut Miranda, pihaknya masih menunggu proses penyelesaian permasalahan Indover oleh kurator yang ditunjuk oleh bank sentral Belanda. "Sebagai pemegang saham, BI sepenuhnya mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku di Belanda," tandas Miranda.
Eko Nopiansyah
Topik :
- BI Ngemplang
BI saja gak bertanggung jawab, apalagi bank lain.
Pengirim : Kesyana Parameta di Semarang






Komentar Anda :