close

Sertifikat dan Aktivitas Bos Sarijaya Segera Dicabut

Rabu, 07 Januari 2009 | 17:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mencabut izin sertifikat dan aktivitas Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas Herman Ramli di pasar modal.  Bapepam-LK telah memasukkan pemilik Sarijaya ini dalam daftar hitam (blacklist).

Herman Ramli bakal dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal selamanya. "Kami sangat tegas sekali dengan masalah seperti ini," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (7/1).

Ia mengancam akan mencabut izin semua pihak yang terkait dengan masalah penggelapan dana nasabah senilai Rp 245 miliar tersebut, setelah proses pengambilalihan Sarijaya oleh investor baru.

Menurut Fuad, Bapepam-LK akan memperketat mekanisme uji tuntas (due diligence) serta uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), sehingga kasus seperti Sarijaya tidak terulang lagi. "Standar kualifikasinya akan kami tingkatkan, supaya tidak ada lagi oknum kotor di pasar modal," ujarnya.

Fuad berharap semua kegiatan di pasar modal bisa terlaksana dengan wajar, apalagi dalam kondisi krisis keuangan seperti saat ini. Ia meminta seluruh pelaku pasar memperhatikan dan menjadikan kasus Sarijaya sebagai pelajaran.

Kepolisian menahan  Herman Ramli , adik kandung bos Bank Bali Rudi Ramli , karena diduga menyalahgunakan dana nasabah sebesar Rp 245 miliar. Penahanan dilakukan sejak 24 Desember lalu.

WAHYUDIN FAHMI

Info Grafis

  • Bos Sarijaya Sekuritas Ditahan

    Kepolisian menahan Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas Herman Ramli. Adik bekas bos Grup Bank Bali, Rudi Ramli, itu diduga telah menyalahgunakan dana nasabah sekitar Rp 245 miliar.

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan