Newmont Setor Pajak Rp 751 Miliar
Senin, 09 November 2009 | 18:13 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram - Selama tiga bulan terakhir pada triwulan III-2009 (Juli hingga September), PT Newmont Nusa Tenggara menyetorkan dana sebesar Rp 751 miliar lebih kepada pemerintah Indonesia. Jumlah tersebut lebih besar atau dua kali lipatnya dibandingkan triwulan II-2009 (April-Juni) 2009 sebanyak Rp 371 miliar.
Pembayaran ini sebagai kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karya Pasal 13, untuk pajak penghasilan perusahaan, iuran eksploitasi/royalti dan pajak penghasilan perorangan.
Peningkatan paling besar terjadi pada pembayaran pajak penghasilan perusahaan (PPh Badan-PPh25) yang berjumlah lebih dari dua kali lipat, dari Rp250 miliar menjadi Rp 576 miliar lebih. "Peningkatannya cukup signifikan,” ujar Manajer Senior Hubungan Eksternal PT NNT Arif Perdanakusumah melalui keterangan pers yang disampaikan, Senin (9/11) sore.
Sedangkan jenis pajak lain, seperti Iuran Eksploitasi/Royalti juga mengalami peningkatan dari Rp 45 miliar menjadi Rp 79 miliar. Pajak Penghasilan Perorangan juga mengalami kenaikan walaupun tidak sebesar kedua jenis pajak di atas yaitu dari Rp 36,9 miliar menjadi Rp 45,3 miliar.
SUPRIYANTHO KHAFID





Komentar Anda :