Ada Skenario Lain di Balik Gugatan Pajak Kaltim Prima?

Kaltim Prima Coal (KPC). TEMPO/IGG Maha Adi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menduga ada skenario lain dari proses permohonan praperadilan yang dilayangkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber Tempo di Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, permohonan praperadilan yang kini disidangkan di PN Jakarta Selatan itu tak hanya membidik kelanjutan penyidikan selama ini. Penyidik tetap bisa memulai kembali proses pemeriksaan dari awal meski sidang praperadilan membatalkan penyidikan selama ini.

Yang jadi persoalan, menurut dia, meski berkeberatan atas penyidikan, KPC selama ini terus mencicil kurang bayar pajaknya hingga mencapai Rp 800 miliar. Tapi pembayaran itu tak pernah diakui Direktorat Jenderal Pajak karena status kasus pajak KPC telah naik ke penyidikan.

Artinya, jika penyidikan yang lalu dibatalkan, cicilan tersebut tetap harus diakui sebagai pembayaran pajak. Sehingga, kurang bayar KPC atas pajak terutang pada 2007 sebesar Rp 700 miliar.

"Kalau tunggakan total Rp 1,5 triliun, maka untuk menghentikan penyidikan, KPC harus membayar dulu Rp 7,5 triliun. Sedangkan kalau penyidikan dibatalkan, cukup bayar Rp 3,5 triliun. Itu yang jadi sasaran mereka sebenarnya," kata sumber di Jakarta, Senin (8/2).

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, penghentian penyidikan bisa dilakukan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan setelah wajib pajak mengakui kesalahan dan membayar sebesar lima kali utang pajak dan dendanya.

Namun tudingan itu dibantah pengacara KPC, Aji Wijaya. Menurut dia, urusan kurang bayar pajak adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik tetap bisa mengacu pada tahun pajak yang diperkarakan, yakni 2007. "Jika mereka anggap kurang bayarnya Rp 1,5 triliun, ya, tetap saja segitu. Itu urusan aparat Pajak," ujarnya pada Minggu lalu.

Aji mengakui KPC telah membayar kurang bayar pajak 2007 sebesar Rp 800 miliar. Namun pembayaran itu dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan 2007 yang diajukan ke aparat Pajak pada April 2009, Bukan untuk membayar kurang bayar pajak versi penyidik pajak. "Awalnya SPT 2007 kami itu lebih bayar, tapi pada SPT Pembetulan kami memang kurang (bayar), dan itu yang kami bayar," katanya.

KPC dan Direktorat Jenderal Pajak kemarin menyerahkan kesimpulan kepada hakim dalam lanjutan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun kesimpulan tersebut tidak dibacakan atas persetujuan kedua belah pihak. Hari ini PN Jakarta Selatan akan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan KPC.

Guru besar hukum pajak Universitas Indonesia, Gunadi, menilai putusan sidang praperadilan hari ini akan sangat menentukan nasib kasus tersebut.

Dia membenarkan bahwa cicilan pembayaran pajak yang sudah disetor KPC harus diakui sebagai pembayaran jika pengadilan praperadilan membatalkan seluruh proses penyidikan selama ini. "Penyidikan harus dimulai dari awal dengan pajak terutang yang belum dibayar," katanya.

Namun, menurut Gunadi, bisa saja hakim praperadilan hanya memerintahkan prosedur penyidikan diperbaiki. Artinya, pajak terutang yang menjadi substansi dugaan pidana kasus ini tak perlu berubah.

AGOENG WIJAYA | PUTI NOVIYANDA

  • Share on Facebook
  • Send
  • Print

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan