Empat Partai Minta Hak Ikut Pemilihan 2009
Kamis, 14 Agustus 2008 | 10:36 WIB
Koran Tempo, Jakarta:
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Buruh Mochtar Pakpahan mendesak Komisi Pemilihan Umum menetapkan Partai Buruh, Partai Nahdlatul Umat Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Merdeka sebagai peserta Pemilihan Umum 2009. Ia mengklaim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangkannya dalam gugatan atas surat penetapan peserta Pemilu 2009. "KPU harus segera menindaklanjuti putusan pengadilan," kata Mochtar di kantor KPU kemarin.
Mochtar datang ke KPU bersama Bendahara Partai Sarikat Indonesia Fajaruddin Tamar dan Ketua Partai Nahdlatul Umat Indonesia Taufik Amril. Pengadilan, kata dia, mengabulkan permohonannya dan mewajibkan KPU menerbitkan keputusan baru. "Jika itu tidak dijalankan, KPU inkonstitusional," katanya.
Keempat partai ini sebelumnya mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, yang mengatur bahwa partai politik peraih kursi DPR berhak ikut Pemilu 2009. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha terhadap keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2009.
Anggota Komisi, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan KPU belum menerima salinan putusan. "Jadi belum tahu isi dan perintahnya," katanya.
Menurut Andi, KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut. Setelah pleno, Komisi Pemilihan Umum akan mengambil langkah lebih lanjut.
Andi menambahkan, masalah itu tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. "Tahapan tetap berjalan sesuai dengan jadwal," kata dia. "Peserta pemilu tetap harus menyerahkan daftar calegnya pada 19 Agustus."
Adapun Mochtar mengaku Partai Buruh, jika ditetapkan ikut pemilihan, meminta pengunduran jadwal penyerahan daftar calon legislator. "Kami butuh waktu mempersiapkannya," kata dia. "Kami minta diundur." EKO ARI WIBOWO
Topik :






Komentar Anda :