Gugatan Awang Faroek Dinilai Keliru

Senin, 08 September 2008 | 14:39 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda: Penggugat intervensi dari pasangan Achmad Amins dan Hadi Mulyadi, calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur menilai gugatan Awang Faroek dan Farid Wadjdy atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur ke Pengadian Negeri (PN) Samarinda  keliru. Oleh karena itu, pPenggugat intervensi meminta majelis hakim menolak seluruh perkara gugatan para penggugat.

 

Menurut Ketua tim pengacara penggugat intervensi, Supriyana,  gugatan dari Awang Faroek seharusnya dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke pengadilan negeri. Sebab   keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih serta keputusan digelarnya putaran kedua merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking).

 

"Menurut hukum Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo," kata Supriyana dalam sidang  dengan  agenda, duplik atau  tanggapan penggugat intervensi terhadap penggugat di PN Samarinda hari ini.

 

Dalam dupliknya, penggugat intervensi menilai para penggugat telah keliru menilai  Undang-Undang (UU), UU 32 tahun 2004 dan UU 12 Tahun 2008 yang menganggap terdapat perbedaan azas atau prinsip hukum. Padahal menurut para penggugat intervensi tidak terdapat perbedaan azas maupun prinsip hukumnya.  "Hanya penggugat  yang menolak dilaksanakannya putaran kedua pemilihan gubernur," kata Supriyana.

 

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim HM Asnun memutuskan menunda sidang tersebut ditunda Kamis (11/9) dengan agenda putusan sela atas eksepsi tergugat dan eksepsi penggugat intervensi.
"Sidang mendatang,  majelis hakim akan  memutuskan kewenangan absolut terhadap perkara ini," kata Asnun. 

Firman Hidayat 

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :