Gugatan Awang Faroek Dinilai Keliru
Senin, 08 September 2008 | 14:39 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda: Penggugat intervensi dari pasangan Achmad Amins dan Hadi Mulyadi, calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur menilai gugatan Awang Faroek dan Farid Wadjdy atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur ke Pengadian Negeri (PN) Samarinda keliru. Oleh karena itu, pPenggugat intervensi meminta majelis hakim menolak seluruh perkara gugatan para penggugat.
Menurut Ketua tim pengacara penggugat intervensi, Supriyana, gugatan dari Awang Faroek seharusnya dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke pengadilan negeri. Sebab keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih serta keputusan digelarnya putaran kedua merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking).
"Menurut hukum Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo," kata Supriyana dalam sidang dengan agenda, duplik atau tanggapan penggugat intervensi terhadap penggugat di PN Samarinda hari ini.
Dalam dupliknya, penggugat intervensi menilai para penggugat telah keliru menilai Undang-Undang (UU), UU 32 tahun 2004 dan UU 12 Tahun 2008 yang menganggap terdapat perbedaan azas atau prinsip hukum. Padahal menurut para penggugat intervensi tidak terdapat perbedaan azas maupun prinsip hukumnya. "Hanya penggugat yang menolak dilaksanakannya putaran kedua pemilihan gubernur," kata Supriyana.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim HM Asnun memutuskan menunda sidang tersebut ditunda Kamis (11/9) dengan agenda putusan sela atas eksepsi tergugat dan eksepsi penggugat intervensi.
"Sidang mendatang, majelis hakim akan memutuskan kewenangan absolut terhadap perkara ini," kata Asnun.
Firman Hidayat
Topik :






Komentar Anda :