Sultan Terima Jabatannya Diperpanjang
Selasa, 07 Oktober 2008 | 18:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta :Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X menyatakan tidak keberatan atas perpanjangan masa jabatannya sebagai gubernur selama tiga tahun oleh Presiden. Ia juga mengaku tidak akan mempersoalkan keputusan presiden itu.
"Saya tidak pernah katakan saya keberatan, untuk diperpanjang. Saya tidak akan mempersoalkan keputusan presiden itu," katanya usai bertemu Presiden, di kantor Presiden, Selasa (7/10) petang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengundang Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur DIY Sri Paku Alam terkait dengan rencana masa bakti pada periode 2003-2008 yang akan selesai pada 9 Oktober 2008. Turut hadir dalam pertemuan itu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
Sultan mengatakan tidak mempersoalkan jika Keputusan Presiden (Keppres) ataupun Peratura Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) menyatakan perpanjangan jabatannya selama setahun, dua tahun atau tiga tahun. "Asalkan jangan lima tahun. Karena bagi saya, lima tahun itu berarti sama dengan satu jabatan kepala daerah," katanya.
Ia menambahkan bagi dia secara psikologis tidak menguntungkan jika masa perpanjangan pejabat mencapai lima tahun. Sebab lima tahun sama dengan satu periode kepala daerah. "Kan tidak ada logika, itu juga akan meruikan pemerintah sendiri," katanya.
Sultan menambahkan, meski perpanjangan itu melalui keputusan presiden tetap ia terima. Sultan menegaskan dirinya tidak dalam kapasitas untuk mengkritisi keppres itu. "Asal tidak satu periode. Itu kewajiban saya untuk melaksanakan karena saya juga punya tanggungjawab di hadapan pemerintah dan masyarakat agar RUU DIY ini bisa diselesaikan," katanya.
Ninin Damayanti/Anton Aprianto
Topik :






Komentar Anda :