Calon Legislatif Dobel Akan Dicoret
Rabu, 08 Oktober 2008 | 18:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta :Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menegaskan apabila ada calon legislator (Caleg) kedapatan terdaftar di dua tempat maka akan dicoret. "Tetap diklarifikasi dulu," ujarnya usai mengikuti presentasi "Konsep Dasar Penetapan Surat Suara", oleh staf ahli Grafika, Darwito, di KPU, Rabu siang (8/10).
Anshary menyebutkan, partai boleh mengganti caleg bermasalah itu dengan syarat tidak menggeser nomor urutnya. "Parpol juga tidak boleh menambah caleg," ujar Hafiz.
Namun jika tidak ada pergantian oleh partai, maka kewenangan Komisi untuk mengatur masalah nomor urutnya.
Menurut anggota Komisi, I Gede Putu Artha, nantinya caleg yang dicoret, juga tidak diperbolehkan memilih salah satu daerah pemilihan. Putu mencontohkan, misalnya nama caleg bersangkutan muncul di Bali Provinsi dan di Bali Pusat. Tidak berarti caleg ganda itu disuruh memilih salah satu. "Tetap dicoret keduanya," ujarnya.
Kasus caleg ganda bisa diakibatkan caleg yang sudah mengundurkan diri namun partai tidak menarik mereka. "Contohnya Egi Sudjana," ujar Anggota KPU yang juga Ketua Kelompok Kerja Pencalegan, Endang Sulastri. Egi, sebut Endang sebenarnya telah mengundurkan diri namun tidak direspon oleh partainya.
Heru Triyono
Topik :






Komentar Anda :