Calon Legislator Ada yang di Bawah Umur
Senin, 13 Oktober 2008 | 18:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum Syamsul Bahri mengakui adanya temuan masyarakat yang melaporkan ke komisi tentang calon legislator yang masih di bawah ketentuan minimal 21 tahun.
"Jumlahnya tidak banyak," ujarnya kepada Tempo, di kantor KPU, Senin (13/10) siang. Menurut Syamsul, memang ada kesalahpahaman interpretasi mengenai peraturan perundangan mengenai batasan umur itu.
"Ada yang mengartikan umur 21 itu setelah dilantik," ujar Syamsul. Padahal, katanya, umur 21 tahun itu, hitungannya adalah pada saat caleg menyerahkan kelengkapan administrasi ke KPU.
"KPUD sendiri sebenarnya sudah jelas mengenai itu," ujarnya. Lalu, kata Syamsul, banyak partai politik yang beranggapan ketentuan minimal umur itu pada saat dilantik.
Namun saat disinggung partai mana saja yang meloloskan caleg belia itu, Syamsul mengaku belum bisa menyampaikannya. "Data belum diverifikasi lebih lanjut," kata Syamsul.
Memang, menurut Syamsul, umur caleg harusnya berpatokan pada akte kelahiran yang bersangkutan, namun terdistorsi di undang-undangnya. "Undang-undang menyebutkan kalau akte kelahiran tidak harus dilampirkan," ujar Syamsul.
Permalahan umur ini, lebih banyak dari caleg DPRD. Namun tidak menutup kemungkinan caleg DPR maupun DPD seiring laporan masyarakat juga akan tersangkut. "Makanya ditunggu laporan dari masyarakat," ujarnya.
Tindak lanjut KPU adalah melakukan konfirmasi ke parpol caleg bermasalah itu. "KPU akan mengklarifikasi. Kalau terbukti, kan tinggal diganti sebelum tenggat waktunya saja," ujar Syamsul.
Heru Triyono






Komentar Anda :