Badan Pengawas Pemilu Serahkan 52 Nama Calon Legislatif Bermasalah

Selasa, 14 Oktober 2008 | 22:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum menyerahkan nama 44 calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan delapan calon sementara Dewan Perwakilan Daerah yang diduga bermasalah. "Nama-nama ini yang diduga kuat lakukan pelanggaran," ujar anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo saat jumpa pers di kantor KPU, Selasa malam (14/10) pukul 20.10 WIB. 

Bambang menjelaskan bahwa rincian calon legislatif bermasalah tersebut adalah calon legislatif berijasah palsu sebanyak enam kasus, korupsi 15 kasus, pidana lebih dari lima tahun dua kasus, pidana kurang dari lima tahun tiga kasus, perihal status Pegawai Negeri Sipil empat kasus, dan calon legislatif ganda delapan kasus, lain-lainnya enam kasus. 

Kemudian caleg DPD bermasalah, lanjut Bambang, yaitu ijasah palsu satu kasus, korupsi satu kasus, pidana lebih dari lima tahun tidak ada, pidana kurang dari lima tahun satu kasus, status PNS empat kasus, dan calon legislatif ganda satu kasus. 

Lebih lanjut, ujar Bambang, Badan Pengawas Pemilu belum bisa menggelontorkan nama-nama yang diindikasi melanggar tersebut. "Kan masih belum terbukti, " ujar Bambang. 

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan pemilu maka Komisi wajib menerima dan menindaklanjuti secara tuntas seluruh kasus pelanggaran tersebut. 

"Kewajiban KPU menindaklanjuti laporan Bawaslu," ujarnya. Untuk itu, kata Hafiz, pihaknya akan mengklarifikasi ke parpol dari calon legislatif bersangkutan. "Kalau terbukti salah akan dicoret," ujarnya 

Saat menyerahkan berkas calon legislatif bermasalah ini, Badan Pengawas diwakili Bambang Eka Cahya Widodo dan Wirdyaningsih sedangkan KPU diwakili Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan anggota KPU Endang Sulastri dan Andi Nurpati. 

Heru Triyono

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :