Enaknya Jadi Anggota Dewan, Baru Seminggu Sudah Digaji Rp 16 juta
Senin, 31 Agustus 2009 | 17:02 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya - Berbagai fasilitas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya terus diberikan meski usia jabatan mereka baru berusia seminggu. Masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, sebanyak 50 orang, dijadwalkan menerima gaji pertama sekitar Rp 16 juta, Selasa (1/9) besok.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretatris Dewan Kota Surabaya Abu Chazim di ruangannya, Senin (31/8) siang. Dana sebesar Rp 16 juta ini, lanjut dia, terdiri dari gaji bulanan, tunjangan anak dan istri, dan uang beras sebesar Rp 11 juta, serta tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp 5 juta.
Abu mengatakan untuk membayar gaji pertama ini, Dewan menganggarkan dana sebesar Rp 598 juta. Lantaran hingga kini belum terbentuk pegawai kelengkapan dewan, maka uang yang telah dianggarkan itu dibagi sebanyak 50 orang, sesuai dengan jumlah anggota dewan Surabaya saat ini. Jumlah pembagian ini belum dapat dibeda-bedakan sesuai dengan pimpinan dewan atau komisi.
Adapun untuk dana Tunjangan Komunikasi Intensif, lanjut Abu, Sekretariat Dewan menyediakan sebesar Rp 5,3 juta per orang. Baik dana tunjangan Komunikasi maupun gaji bulanan, selanjutnya terpotong oleh pajak penghasilan. Besarnya, “Sebanyak 15 persen,” kata Abu.
Menurut dia, penganggaran dana gaji dan tunjangan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan, para anggota dewan berhak menerima gaji dan tunjangan.
Sebelumnya, berbagai fasilitas mewah juga bakal diterima oleh anggota Dewan Surabaya. Sehari setelah menjalani pelantikan pada 24 Agustus lalu, pemerintah kota Surabaya langsung merencanakan memberikan mobil dinas baru bagi masing-masing anggota dewan. Rencana ini kini mandeg karena mendapat berbagai tentangan berbagai pihak. Para penolak pemberian mobil dinas ini menilai para anggota dewan ini belum terbukti kinerjanya.
Koordinator Parlemen Watch Surabaya Sholahudin Umar mengatakan secara normatif perundang-undangan, besaran gaji dan dana tunjangan anggota dewan memang telah diatur dalam undang-undang. Mereka menerima secara sah gaji dan tunjangan memang sudah seharusnya mereka terima.
Namun secara moral, lanjut dia, tenggang waktu mereka menjabat –masih seminggu- belum cukup membuktikan kerja-kerja mereka terhadap masyarakat. “Belum apa-apa tapi sudah menerima gaji begitu besar,” kata dia, “Ini kan tidak etis.”
Menurut dia, para anggota dewan bisa memanfaatkan dana itu untuk kepentingan lain. Misalnya, lanjut dia, dihibahkan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. “Ya disedekahkan saja,” kata dia.
ANANG ZAKARIA





Komentar Anda [2] :