close

Ayat Tembakau Hilang di Dewan

Minggu, 11 Oktober 2009 | 22:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Kesehatan Umar Wahid mengatakan terjadi salah paham sehingga ayat tembakau hilang dalam Undang-Undang Kesehatan.

Ayat yang hilang tersebut yakni ayat 2 pada pasal 113 yang berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya."

"Terjadi miskomunikasi sehingga wacana menghilangkan ayat tersebut dianggap sebagai keputusan," kata Umar Wahid, lewat sambungan telepon, Ahad (11/10).

Umar mengakui ada usulan agar ayat tersebut dicabut dari Undang-Undang Kesehatan. Menurut Umar, Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning sudah meminta agar pihak-pihak yang menginginkan ayat tembakau tersebut dicabut menghubungi dirinya. Umar mengaku menolak wacana tersebut.

Rapat Paripurna DPR pun mengesahkan draf Undang-Undang Kesehatan. "Yang dikirim ke Sekretariat Negara tidak lengkap," kata dia.

Berdasarkan penjelasan Ribka dan Sekretariat DPR, Umar menilai tidak ada kesengajaan untuk menghilangkan ayat tersebut. "Nggak ada keputusan ayat ini nggak jadi," kata dia.

"Sekarang ayat itu sudah dikembalikan," kata Umar. Namun, dia meminta agar hal itu dicek di Sekretariat Negara.

Sementara itu, perusahaan rokok mengaku tidak tahu-menahu mengenai hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan. "Kami tidak tahu. Ayat mana yang hilang juga kami tidak tahu," kata Niken Rachmad, Direktur Komunikasi PT HM Sampoerna, lewat sambungan telepon, Ahad (11/10).

Niken membantah tuduhan hilangnya ayat tembakau tersebut hasil lobi perusahaan rokok. "Kami tidak pernah melakukan intervensi atau lobi," kata dia. Apalagi, lanjut Niken, perusahaan rokok tidak pernah diajak membahas Rancangan Undang-Undang Kesehatan tersebut.

Sebelumnya, Kartono Muhammad, ahli kesehatan, dalam keterangan pers Rabu(7/10) lalu menduga industri rokok ikut bermain untuk menghilangkan ayat tersebut. 

Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menuding ayat itu hilang di parlemen akibat lobi pengusaha. Pasalnya, ketika undang-undang dibahas, ada penolakan dari pelaku usaha. "Kami duga mereka melobi Dewan, sehingga meski pada sidang paripurna ayat tersebut masih ada, setelahnya ayat itu hilang," kata dia, Jumat (9/10).

Tulus mengatakan kalangan lembaga swadaya masyarakat akan mengklarifikasi hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan kepada Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa, Selasa(13/10) depan. Ia mengatakan Hatta melalui pesan pendek telah menjamin ayat yang hilang itu bakal dikembalikan ke dalam undang-undang. Namun, Tulus mengatakan apapun klarifikasi yang disampaikan Hatta, pihaknya akan terus mendorong pengusutan raibnya ayat tersebut. Mereka akan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Di lain pihak, kata Niken, sebenarnya perusahaan rokok menginginkan ada Undang-Undang Tembakau. Menurut dia, Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain karena negara-negara lain sudah memiliki undang-undang yang khusus mengatur tembakau. Indonesia hanya memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Niken mengatakan dengan Undang-Undang Tembakau tersebut perusahaan rokok akan memiliki aturan yang jelas untuk menjalankan bisnis dalam jangka panjang. Undang-undang itu diharapkan mengatur mengenai bagaimana produksi, penjualan, dan iklan rokok.

Terkait Undang-Undang Tembakau ini, Umar mengatakan draf rancangan undang-undang itu sudah masuk di Badan Legislasi DPR. "Tapi belum pernah dibahas," kata dia.

SUTARTO

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [2] :

  • Tidak perlu heran

    Gak perlu heran kalau ayat tembakau hilang ,siapa sih yang gak tahu kerja anggota DPR . Ya sudah pasti hilang lha ketutup duit banyak. Lihat aja kerja anggota DPR kalau gak bau duit pada ngantuk semua ,apalagi soal tembakau ini kan menyangkut bisnis milyaran jadi duit suapnya ya pasti gede banget.

  • Siapa dulu yang berani bayar tinggi donk....

    ......."Ayat TEMBAKAU HILANG di DPR"...GAK HERAN dan GAK TERKEJUT...di tangan anggota dewan apa yang gak hilang????...sangat jarang dan naif jika mencari yg gak hilang di DPR itu.....SIAPA DULU YANG BERANI NYOGOK dan NYUAPIN Dengan HARGA TINGGI LAGI...pokoknya semua beres lah....jangankan soal ayat/pasal ....Gedung DPR-RI itupun bisa dihilangkan kok....

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan