Target 53 Rancangan Undang-undang Dinilai Terlalu Tinggi
Jum'at, 27 November 2009 | 16:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri mengatakan target program legislasi nasional sebanyak 53 Rancangan Undang Undang yang akan diselesaikan pada 2010 terlalu tinggi.
"Terbilang tinggi karena masih dihadapkan pada sistem baru yang sedang diujicobakan," katanya ketika dihubungi, Jumat (27/11).
Dia memaparkan, sistem diujicobakan yang dimaksud penyelesaian Rancangan Undang-undang pada dua masa sidang, anggota Dewan maksimal masuk dalam tiga panitia khusus, dan pembatasan pembahasan RUU di setiap komisi maksimal 2 RUU.
Menurut dia, target yang ditetapkan tidak perlu terlalu tinggi, tapi capaiannya bisa terselesaikan. "Agar tidak banyak yang terlewat," katanya. Dia menyarankan target tahun pertama cukup 30-40 rancangan.
Jika hal itu dipaksakan, Ronald mengkhawatirkan akan membebani penyelesaian pada tahun berikutnya. "Sisa dari 53 RUU akan menambah berat target tahun kedua. Jadi membengkak," katanya.
Meski diakuinya, pada tahun pertama periode Dewan 2004-2009 juga tinggi sekitar 160-an. "Tapi itu banyak pemekaran daerah, akibat keputusan Mahkamah Konstitusi dan konvensi," ujarnya.
Berkaitan dengan prioritas di awal periode ini, Ronald mengusulkan agar Dewan memprioritaskan RUU paket politik, terutama terkait dengan pemilihan kepala daerah yang saat ini sudah mulai marak. "Sebagai antisipasi akan diseragamkan pelaksanaannya atau tidak," katanya.
Selain itu, Rancangan yang mendorong percepatan reformasi birokrasi juga agenda utama. Termasuk, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juga jadi pilihan untuk diselesaikan.
EKO ARI WIBOWO





Komentar Anda :