Mulai 2012, Anggota DPD Wajib Berkantor di Daerah
Selasa, 15 Desember 2009 | 07:39 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG- Mulai tahun 2012, anggota DPD wajib berkantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya. “Pada 2012, kami dari DPD seluruh Indonesia itu harus lebih banyak berkantor di daerahnya masing-masing, sementara untuk pelaksanaan sidang tetap di ibukota negara,” kata Anggota DPD Ella M Girikomala di Bandung, Senin (14/12).
Menurut Ella, fasilitas itu adalah amanat Undang-Undang Nomor 27/2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang belum lama disahkan. Pasal 227 undang-undang itu menyebutkan, Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya.
Dalam dua tahun ini, kata Ella, APBN sendiri sudah akan menganggarkan dananya. Pemerintah provinsi sendiri, akan memfasilitasi lokasinya. Meski begitu, Ella mengaku belum tahu berapa besarannya.
Yang sudah disepakati, katanya, hanya beberapa persyaratan untuk kantor seperti berada di jalan protokol sebagai representasi lembaga negara, dan dikelola oleh pejabat pemerintah setara Eselon II. Kantor itu ditargetkan harus sudah berdiri pada 2011 nanti.
Anggota DPD Ginandjar Kartasasmita mengatakan, kantor di daerah memudahkan koordinasi kerja dengan gubernur, bupati, walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabuapten/kota. Dia berharap, pemerintah daerah memanfaatkannya untuk memperjuangkan kebutuhannya.
Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, belum bisa memastikan lokasi kantor itu. ”Baru dibicarakan, harus ada rapat sana sini, belum tentu tahun sekarang (jadi), bisa jadi tahun depan,” katanya.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Herry Hudaya mengatakan, akan mencarikan dulu lokasinya. Sementara ini, lanjutnya, anggota DPD akan memanfaatkan kantor perwakilan yang ada di Jalan Mundinglaya, Bandung. Soal beli lagi atau harus aset provinsi, Herry mengatkan, belum jelas.
AHMAD FIKRI

