Mencegah Roh Jahat Masuk

Rabu, 11 Oktober 2006 | 00:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Praktek sunat pada perempuan sebetulnya bukan monopoli umat Islam. Hal itu telah terjadi sejak zaman sebelum Masehi. Penelitian antropologi mendapatkan praktek tersebut pada mumi Mesir yang justru ditemukan pada kalangan kaya dan berkuasa, bukan rakyat jelata.

Ahli antropologi, tulis Tonang Dwi Ardyanto, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Sebelas Maret, dalam situs pribadinya, menduga pada zaman kuno sunat dipraktekkan untuk mencegah masuknya roh jahat melalui vagina.

Perdebatan tentang sunat perempuan mulai mengemuka pada 1960 oleh aktivis dan tenaga medis di Afrika. Di kawasan itu, sunat dilakukan dengan benar-benar memotong bagian genital perempuan, sehingga sering membuat mereka kehabisan darah, mengalami infeksi, infertil, terkena penyakit pembengkakan, sakit saat melahirkan, tidak bisa mengontrol kencingnya, dan tidak bisa menikmati hubungan seksual.

Bahkan, di beberapa negara, tak sedikit yang mempraktekkan infibulasi, yaitu praktek memotong klitoris serta menjahit tepi-tepinya dengan menyisakan sedikit lubang untuk buang air dan haid. Menurut perkiraan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 28 juta perempuan Nigeria, 24 juta perempuan Mesir, 23 juta perempuan Ethiopia, dan 12 juta perempuan Sudan dengan sangat terpaksa telah menjalani sunat ini.

Konferensi Perempuan keempat di Beijing, 1995, akhirnya membahas secara formal isu ini. Menurut Basilica Dyah Putranti dari Center for Population and Policy Studies Universitas Gadjah Mada, konferensi itu menyimpulkan sunat perempuan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan reproduksi.

Di Indonesia, sunat perempuan baru menjadi isu dalam lima tahun terakhir. Dalam studi Schrieke pada 1921, sunat terjadi di Jawa, Makassar, Gorontalo, Pontianak, Lampung, Banjarmasin, Riau, Padang, Aceh, Pulau Kei Ambon, dan Pulau Alor, juga suku Sasak di Lombok. Sunat umumnya dilakukan secara rahasia pada usia sekitar 13 tahun, bahkan ketika anak baru lahir, atau perempuan muda yang belum menikah dan hamil.

Survei epidemiologi Badan Kesehatan Dunia (WHO) menemukan beberapa alasan melakukan sunat perempuan, seperti identitas kesukuan, tahap menuju wanita dewasa, prasyarat sebelum menikah, serta pemahaman bahwa klitoris merupakan organ kotor, mengeluarkan sekret berbau, mencegah kesuburan, atau menimbulkan impotensi bagi pasangannya. Banyak hal medis terkait dengan alasan female genital mutilation (FGM) ini kemudian terbukti salah.

Awal Januari 2003, PBB meluncurkan kampanye zero tolerance atas praktek sunat perempuan. Inggris justru telah mengeluarkan peraturan "FGM Act" yang melarang orang tua membawa anak perempuannya ke luar negeri untuk menjalani sunat. Pelanggarnya diancam hukuman 14 tahun. Menurut perkiraan para ahli, setidaknya 74 ribu wanita dari generasi pertama imigran Afrika di Inggris telah menjalani sunat. Rini Kustiani

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar yang tertulis adalah pendapat pribadi, redaksi tidak bertanggungjawab atas komentar tersebut
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: