Pemerintah Terbitkan Peraturan Antikrisis Global
Senin, 13 Oktober 2008 | 13:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengamendemen UU No. 25 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI).
Kedua peraturan darurat tersebut dikeluarkan untuk mengatisipasi ancaman krisis global yang semakin nyata. "Untuk mengantisipasi imbas global perlu perubahan undang-undang yang harus dilakukan dengan segera. Pemerintah butuh cepat memutuskan untuk mengeluarkan Perpu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya di Kantor Pusat Pajak, Senin (13/10).
Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden hari ini dan sudah mulai berlaku. Perpu amendemen Undang-undang BI mengubah Pasal 11 yang mengatur mengenai jenis aset bank yang dapat dijadikan agunn bagi bank untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI. Perbankan sebelumnya hanya bisa mengagunkan aset yg berkualitas tinggi dan mudah dicairkan seperti Sertifikat BI (SBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).
"Aset yang bisa menjadi agunan bisa diperluas menjadi aset kredit dengan kolektibilitas lancar dapat digunakan untuk mendapatkan FPJP," katanya.
Tujuanya, agar perbankan nasional dapat memiliki aset yang lebih luas untuk mendapatkan likuiditas bagi operasinya, terutama bagi perbankan yang sedikit memiliki SBI atau SBN.
Perpu untuk UU LPS dengan menambah tiga persyaratan dalam Pasal 11 ayat 1 yang digunakan sebagai dasar untuk merevisi jumlah penjaminan simpanan. Syarat dalam UU LPS yang sebelumnya hanya 3 yaitu terjadinya penarikan besar-besaran, inflasi yang sangat tinggi dan jumlah yg dijamin nasabahnya kurang dari 90 persen ditambah dengan satu persyaratan lagi yaitu adanya ancaman krisis global yang menggangu stabilitas keuangan.
Tiga syarat diawal belum terpenuhi karena belum terjadi penarikan besar-besaran, inflasi masih cukup terkendali dan nasabah yang dijamin masih 95 persen dengan jumlah penjaminan simpanan maksimal Rp 100 juta. Menurut Sri Mulyani, kondisi saat ini sudah memenuhi syarat yang keempat sistem perbankan kita sudah menghadapi tekanan.
"Dengan perubahan itu pemerintah menaikan jumlah penjaminan simpanan dari Rp 100 juta menjadi paling banyak Rp 2 miliar rupiah bagi setiap nasabah," katanya. Artinya, kata Menteri Sri, pemerintah menaikan 20 kali lipat jumlah penjaminan simpanan yang berarti menampung 97 persen nasabah.
Menteri Sri menegaskan dengan peraturan baru tersebut nasabah tidak perlu khawatir karena pemerintah menjamin simpananya di bank sampai Rp 2 miliar per nasabah.
Gunanto E S
Topik :






Komentar Anda :