|
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Senin, 22 Maret 2004 | 17:51 WIB
PEMILU DPD, DPR & DPRD
Dari Pendaftaran sampai Pemungutan Suara
Tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 100 Tahun 2003 tentang Tahapan, Program dan jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004.
APRIL 2003
(1-30 April 2003)
Pendaftaran pemilih
OKTOBER 2003
(30 Oktober-1 November 2003)
Penetapan daftar pemilih sementara
JULI 2003
(8 Juli-8 September 2003)
Pendaftaran calon anggota DPD
(9 Juli-9 Oktober 2003)
Pendaftaran partai politik peserta pemilu
(8-12)
Penetapan jumlah kursi
. Anggota DPR untuk tiap provinsi
· Anggota DPRD setiap provinsi
· Anggota DPRD setiap kabupaten/kota
(14-28)
Penetapan jumlah
· Daerah pemilihan anggota DPR bagi setiap provinsi
· Daerah pemilihan anggota DPR provinsi bagi setiap provinsi
· Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota bagi setiap kabupaten/kota
Penetapan jumlah kursi
· Anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan
· Anggota DPRD provinsi untuk setiap daerah pemilihan
· Anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan
(19 Juli-20 November 2003)
Penelitian adminsitratif dan faktual oleh KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
SEPTEMBER 2003
(1 Sept-13 Oktober 2003)
Pembahasan dan penetapan pemetaan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota
(9 September-30 November 2003)
Penelitian administratif calon anggota DPD
DESEMBER 2003
(2)
Penetapan partai politik peserta pemilu
(8)
Penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu
(9)
Penetapan calon anggota DPD
(9-19 Desember 2003)
Pengambilan formulir pencalonan
· Calon anggota DPR di KPU
· Calon anggota DPRD provinsi di KPU provinsi
· Calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota
(16)
Penetapan nomor urut calon anggota DPD untuk tiap provinsi
(17-18)
Pengumuman calon anggota DPD
(22 Desember 2003-26 Januari 2004)
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
(22-29 Desember 2003)
Pengajuan calon oleh pengurus partai politik
· Calon anggota DPR kepada KPU
· Calon anggota DPRD provinsi kepada KPU provinsi
· Calon anggota DPRD kabupaten/kota kepada KPU kabupaten/kota
(23 Desember 2003-5 Januari 2004)
Penelitian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota
(27 Desember 2003-12 Januari 2003)
Penyampaian hasil penelitian kepada partai politik peserta pemilu
Kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota
(28-29)
Pengumuman daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota
(29 Desember 2003-19 Januari 2004)
Penetapan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota
(31)
Penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap
JANUARI 2004
(15-21)
Persiapan menjelang pemungutan suara
(28 Januari-25 Maret 2004)
Pengadaan dan distribusi surat suara dan kelengkapan administrasi
MARET 2004
(1-2)
Persiapan kampanye
(11 Maret-1 April 2004)
Pelaksanaan kampanye
(27 Maret-3 April 2004)
Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih dan saksi
APRIL 2004
(4)
Penyiapan tempat pemungutan suara
(5)
Pemungutan suara dan penghitungan suara
(6-7)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuat berita acara tentang penerimaan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa atau kelurahan
(7-12)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuat berita acara tentang penerimaan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan
Panitia Pemilihan Luar Negeri membuat berita acara tentang penerimaan rekapitulasi jumlah suara pemilu anggota DPRD untuk tingkat perwakilan RI di luar negeri, termasuk yang memberikan suara lewat pos
(10-13)
KPU kabupaten/kota membuat berita acara tentang penerimaan dari rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota
(11 -17)
KPU provinsi membuat berita acara tentang penerimaan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat provinsi
(12-15)
Penghitungan suara untuk pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan rekapitulasi jumlah suara oleh KPU provinsi
(15-20)
KPU membuat berita acara tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara secara nasional
KPU membuat berita acara tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara Pemilu anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan
(21-30)
Penetapan dan pengumuman hasil pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota secara nasional oleh KPU
MEI 2004
(3-4)
Penentuan perolehan jumlah kursi untuk partai politik peserta pemilu DPRD kabupaten/kota
(5-6)
Penentuan perolehan jumlah kursi untuk partai politik peserta pemilu DPRD provinsi
Penetapan dan pengumuman calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota
(7-8)
Penentuan perolehan jumlah kursi untuk partai politik peserta pemilu DPR
(7-10)
Penetapan dan pengumuman calon terpilih anggota DPRD provinsi
(11-17)
Penetapan dan pengumuman calon terpilih anggota DPD dan DPR.
|