Kronologi Kasus Abdul Jabar

Senin, 10 Mei 2004 | 16:40 WIB

TEMPO Interaktif :

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Abdul Jabar bin Ahmad Kandai 20 tahun penjara. Abdul Jabar telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan Faturrahman Al-Ghozi dan Edi Setiono alias Usman, meledakkan bom di rumah Duta Besar Filipina di Jakarta.

Selain itu, Abdul Jabar dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan aksi pengeboman di sejumlah Gereja di Jakarta, yaitu Gereja Anglikan Menteng Jakarta Pusat dan Oikumene di Jalan Angkasa Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.

Dalam amar putusannya majlis hakim mengatakan peledakkan bom pada 1 Agustus itu telah menewaskan dua orang dan menghancurkan mobil duta besar serta gedung-gudung disekitarnya termasuk gedung Komisi Pemilihan Umum dan rumah Dubes Bulgaria.

Atas perbuatannya itu, Abdul Jabar menerima bayaran Rp 300 ribu sebelum peledakkan dan Rp 500 ribu setelahnya, dari Usman. Terdakwa pada 24 Desember 2000 kembali terlibat dalam aksi peledakkan bom malam Natal di dua gereja dan menerima bayaran Rp 300 ribu.

Berikut adalah kronologi kasus pemboman yang melibatkan Abdul Jabar bin Ahmad Kandai.

- 1 Agustus 2000:
Bom yang ditaruh di dalam mobil jenis Carry berwarna merah meledak di tengah hari bolong. Beberapa orang jadi korban.

- 24 Desember 2000:
Ledakan bom di Gereja Anglikan Menteng, Jakarta Pusat, dan Oikumene di Jalan Angkasa, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

- 23 Januari 2003:
Abdul Jabar, tersangka pelaku peledakan rumah Duta Besar Filipina, menyerahkan diri ke Markas Polda Nusa Tenggara Barat. Menurut Wakil Divisi Humas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Edward Aritonang, Jabar yang masuk dalam daftar pencarian orang Polda Metro Jaya menyerahkan diri dengan diantar saudaranya, Sahrul. Jabar juga menjadi tersangka peledakan bom malam Natal 2000. Jabar dijemput dibawa ke Jakarta.

- 27 Januari 2003:
Jabar mulai diperiksa di Polda Metro Jaya.

- 30 Januari 2003:
Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Polisi Prasetyo, dalam pemeriksaan, Jabar mengakui terlibat peledakan bom di rumah Duta Besar Filipina.

- 23 Juni 2003:
Perkara Abdul Jabar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- 1 September 2003:
Amrozi terdakwa kasus bom Bali, dalam keterangannya sebagai saksi dalam kasus Abdul Jabar, mengatakan peledakan di depan rumah duta besar Filipina melibatkan Hambali dan Fathur Rohman al-Ghozi.

- 17 September 2003:
Jaksa Penuntut Umum menuntut Jabar hukuman seumur hidup.

- 29 September 2003:
Tim pembela Abdul Jabar mengajukan pembelaan atas tuntutan seumur hidup, dengan menyatakan, kliennya hanya sebagai pembantu dan bukan pelaku utama peledakan.

- 13 Oktober 2003:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Abdul Jabar.

Pusat Data dan Analisa Tempo