Kronologi Kondisi Keuangan PT. BDB Tahun 2002-2004
Jum'at, 09 Juli 2004 | 10:03 WIB
Kronologi Kondisi Keuangan PT. BDB Tahun 2002-2004
Secara kronologis kondisi keuangan PT. Bank Dagang Bali (BDB) telah memburuk sejak lama. Selain karena kesalahan pemilik dan pengurus PT. BDB, juga ada indikasi pidana yaitu praktek-praktek perbankan yang tidak sehat.
Hal ini dapat dilihat dari pemberian rekayasa kredit (fiktif) dan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Walau Bank Indonesia sudah melakukan upaya pembinaan bank (pemeriksaan dan pengawasan) sebagaimana diatur UU no. 7/1992 dan UU no. 10/1998 tentang Perbankan, karena kondisi keuangan yang terus memburuk menyebabkan PT. BDB harus dicabut izin usahanya (SK BI no. 6/6/KEP.GBI/2004 tertanggal 8 April 2004).
Hal ini tertuang dalam lembar jawaban perkara no. 089/G.TUN/2004/PTUN.JKT yang dikeluarkan oleh kuasa hukum dari Gubernur BI.
Tahun 2002
Kantor BI Denpasar dalam menjalankan fungsi pengawasan bank, memeriksa kebenaran aliran dana penyelesaian kredit bermasalah dan obligasi repo tertanggal 20-23 Agustus 2002 di Kantor Cabang PT. BDB Jakarta, PT. Bank Bumiputera, PT. Bank Mega, PT. Bank Eksekutif, PT. Bank Victoria, dan PT. BCA. Hasilnya:
A. Hasil penyelesaian obligasi repo sebesar Rp. 361 miliar melalui PT. Rifan Financindo Advisory dengan transfer melalui RTGS PT. Bank Mega dan PT. Bank Eksekutif, digunakan untuk memberli obligasi repo baru tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
b. Pelunasan kredit fiktif 30 debitur bersumber dari kredit 5 bank lainnya kepada 5 perusahaan grup terkait
c. PT. BDB membeli Negotiable Certificate of Deposite (NCD) PT. Bank Asiatic melalui 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp. 131 miliar. Ini digunakan sebagai agunan perusahaan terkait PT. BDB untuk memperoleh kredit dari PT. Bank Asiatic sebesar Rp. 102 miliar.
Pemeriksaan khusus kepada NCD PT. Bank Asiatic kemudian dilakukan oleh BI tanggal 6-9 September 2002. Hasilnya adalah pembelian NCD tersebut tidak disimpan di PT. BDB Kantor Cabang Jakarta, namun ada di PT. Bank Asiatic (sebagai agunan). Lalu dilakukan exit meeting tanggal 14 Oktober 2002 dengan hasil:
a. PT. BDB menyatakan semua temuan pemeriksaan tersebut diakui kebenarannya dan menempatakan pengawasan intern PT. BDB di kantor cabang Jakarta
b. Akan dilakukan penggantian pejabat kantor cabang PT. BDB Jakarta dan meminta Direktur Utama (I Gusti Made Oka) untuk mundur.
c. PT. BDB diminta tetap mengusut otak pelaku yang menggunakan NCD sebagai jaminan kredit dari PT. Bank Asiatic
Pemeriksaan umum BI pada November 2002 (posisi September 2002), hasilnya adalah: pemberian kredit baru yang direkayasa kepada 36 debitur senilai Rp. 525 miliar, diantaranya kepada 2 debitur individual Rp. 9 miliar dan 1 debitur terkait Rp. 13 miliar yang melanggar ketentuan BI tentang BMPK.
Kondisi ini yang mengakibatkan CAR (permodalan) PT. BDB menjadi negatif (minus) 31,7 persen dan PT. BDB belum juga menemukan otak pelaku penjaminan NCD tersebut.
Tahun 2003
6 Januari
Dilakukan exit meeting atas hasil pemeriksaan umum BI selama tahun 2002, hasilnya:
a. pengurus PT. BDB mengakui temuan hasil pemeriksaan BI
b. PT. BDB akan menyelesaikan kredit rekayasa (fiktif) dan pelanggaran BMPK selambat-lambatnya akhir Januari 2003
c. PT. BDB akan sanggup melaksanakan perbaikan dan semua komitmen paling lambat akhir Januari 2003
9 Januari
Kantor BI Denpasar melaporkan kredit fiktif tersebut untuk diproses Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) Bank Indonesia, mengingat adanya indikasi penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan pidanan perbankan (sesuai Keputusan Bersama Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, dan Gubernur BI).
Pada tanggal 29 Januari 2003-4 Februari 2003, BI melakukan pemeriksaan dalam rangka fit and proper test , hasilnya:
a. kredit yang direkayasa meningkat menjadi 46 debitur senilai Rp. 727 miliar
b. pemeriksaan secara sample terhadap tujuh debitur senilai Rp. 137 miliar, ternyata ditemukan rekayasa pengurus perusahaan penerima kredit
c. terdapat peningkatan pelanggaran BMPK menjadi tiga debitur grup senilai Rp. 155 miliar, dua debitur individual terkait Rp. 31 miliar dan sebelas debitur tidak terkait Rp. 265 miliar.
Akibatnya, kinerja PT. BDB semakin burut, CAR negatif 31,6 persen dan tingkat kesehatan menjadi berstatus ?tidak sehat?, maka status PT. BDB ditetapkan menjadi ?bank dalam pengawasan intensif? melalui surat BI no. 5/2/DPWB1/DPR/RHS tertanggal 4 Februari 2003.
Februari
Pertemuan BI dengan pengurus PT. BDB, hasilnya:
a. penyelesaian kredit fiktif baru mencapai 22 debitur sebesar 381 miliar dan sisanya akan selesai akhir Maret 2003, termasuk penyelesaian pelanggaran BMPK
b. pengunduran diri Direktur Utama PT. BDB (I Gusti Made Oka) akan dilaksanakan tanggal 5 Februari 2003.
Juni
Pemeriksaan khusus dan diketahui seluruh kredit fiktif sudah dilunasi melalui transfer RTGS. Namun pada waktu yang sama, ada peningkatan (pembelian) obligasi repo dalam jumlah yang sebanding dengan pelunasan kredit, sehingga total obligasi repo menjadi Rp. 647 miliar.
20 Agustus-2 September
BI melakukan pemeriksaan khusus di bidang tersuri terkait dengan penempatan obligasi repo, hasilnya:
a. Pembelian obligasi repo oleh PT. BDB diperoleh dari dua yayasan dana pensiun (Istaka Karya dan Mitra Krakatau) melalui perusahaan sekuritas PT. Pandurama Sekuritas sebesar Rp. 743 miliar dan bukti fisik disimpan di perusahaan tersebut.
b. Setelah Pemeriksa BI mengunjungi PT. Pandurama Sekuritas (2&15 September 2003), didatat bukti fisik obligasi repo tidak dapat ditunjukkan, sehingga digolongkan ?macet?.
Selain itu, BI Denpasar juga meminta Bapepam untuk memeriksa PT. Pandurama Sekuritas. Dan Bapepam menegaskan PT tersebut tidak memiliki izin sebagai custodian, sehingga obligasi repo tersebut tergolong ?fiktif?.
c. Pembelian NCD PT. Bank Asiatic (posisi Juli 2003) sebesar Rp. 102 miliar dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabukan dan Pengerukan (DP4) tidak diakui oleh pengurus DP4 (sesuai pernyataan DP4 no. KU.4/8/10/VII/DP4-2003, tertanggal 14 Juli 2003).
Akibatnya, kinerja PT. BDB memburuk, CAR (permodalan) menjadi minus 59,94 persen dan status tingkat kesehatan menjadi ?tidak sehat? (posisi Juli 2003).
Berdasar Peraturan Bank Indonesia no. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank, maka tanggal 28 Oktober 2003, PT. BDB ditetrapkan sebagai ?bank dalam pengawasan khusus (special surveillance unit atau SSU) berdasarkan surat BI no. 5/14/DPG/DPWB1/RHS tertanggal 28 Oktober 2003.
6 November
I Gusti Made Oka membuat surat pernyataan, yang isinya: bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku apabila tidak dapat memenuhi kesanggupan/komitmen untuk menambah permodalan bank agar CAR menjadi minimal 8 persen dalam waktu paling lambat adalah 3 bulan sejak Bank ditempatkan dalam pengawasan khusus (28 Oktober 2003).
2-4 Desember
Pemeriksaan khusus BI dalam mengecek kebenaran perbaikan usaha PT. BDB, hasilnya:
a. Obligasi repo posisi Agustus sebesar Rp. 742,6 miliar telah dilunasi melalui transfer RTGS dari PT. Bank Asiatic.
b. Jumlah penempatan dana kepada empat bank (Bank Asiatic, Bank CIC, Bank Eksekutif dan Bank NISP) bernilai lebih dari Rp. 1,234 miliar.
Tahun 2004
Berdasar hasil pemeriksaan khusus awal Desember 2003 tersebut, penempatan kembali dana PT. BDB pada 4 bank tersebut dapat dikenakan ancaman pidana sesuai pasal 49 ayat (2)b UU no. 7/1992 dan UU no. 10 /1998 tentang Perbankan. Karena, walaupun sudah dilarang BI untuk menempatkan dana di Bank Asiatic, Bank CIC, Bank Eksekutif dan Bank NISP, PT. BDB tetap melakukannya.
9 Januari
Surat teguran BI terhadap PT. BDB, tentang penempatan dana di di PT. Bank Asiatic sebesar Rp. 50 miliar tanpa persetujuan BI yang melanngar penetapan ?bank dalam pengawasan khusus?
27 Januari
Surat teguran pencairan deposito berjangka yang ditanam kembali dalam Interbank Call Money pada bank yang sama.
28 Januari
PT. BDB masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tagihan terhadap 4 bank tersebut.
Selama pengawasan khusus, CAR PT. BDB terus menurun menjadi minus 171 persen. Ini dikarenakan pengurus dan pemegang saham tidak mampu mencairkan aset pemegang saham pengendali yang diserahkan kepada PT. BDB dan penempatan dana di bank lain.
BI juga memfasilitasi upaya penagihan terhadap penempatan dana PT. BDB pada empat bank lainnya. Namun bank-bank tersebut tidak bersedia mencairkan dana karena seluruhnya terkait dengan fasilitas/dana yang telah diberikan para bank kepada pemilik PT. BDB.
30 Januari
Pertemuan dengan PT. Bank Asiatic
1 Maret
Pertemuan dengan PT. Bank Eksekutif
2 Maret
Pertemuan dengan PT. Bank NISP dan PT. Bank CIC
Namun, kondisi dan kinerja PT. BDB dari hari ke hari menjadi semakin buruk, sehingga tanggal 31 Maret dan 4 April 2004, pemegang saham dan pengurus PT. BDB menyatakan tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan permasalahan keuangan PT. BDB dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut penyelesaian PT. BDB pada instansi berwenang.
Dengan melihat kondisi PT. BDB yang telah memenuhi alasan-alasan fakultatif sebagaimana diatur dalam UU no. 7/1992 dan UU no. 10/1998 tentang Perbankan, maka PT. BDB harus dicabut izin usahanya.
BI dalam hal ini sangat paham dengan filosofi pasal 67 ayat 4 UU no. 5/1986 dan UU no. 9/2004 yang intinya memberi perlindungan hukum terhadap pencari keadilan (rakyat kecil) dalam berhadapan dengan penguasa.
Namun, mengingat masalah ini menyangkut hukum perbankan yang melibatkan ribuan nasabah yang harus diselamatkan, agar tidak disalahgunakan oleh pemilik saham PT. BDB.







