Jejak Uang Tommy
Jum'at, 02 Maret 2007 | 15:48 WIB
Kejaksaan Agung menduga Tommy Soeharto menyimpan sebagian uangnya di beberapa bank di Inggris. Karena itu, mereka berusaha menguasai kembali uang yang diduga sebagai hasil korupsi dan dilarikan ke luar negeri setelah kekuasaan Presiden Soeharto lengser pada Mei 1998 itu. Kejaksaan menilai uang itu hak pemerintah.
22 Juli 1998
Garnet Investment Limited, perusahaan milik Tommy Soeharto yang berbasis di Tortola, British Virgin Islands, di kawasan Karibia, menyimpan uang di Bank BNP Paribas cabang Guernsey sebanyak 36 juta euro (setara dengan Rp 425 miliar).
28 Oktober 2002
Garnet memerintahkan Paribas mentransfer dana, tetapi perintah tersebut tidak dijalankan Paribas. Perintah serupa diulang beberapa kali, dan tetap tak dilaksanakan karena Paribas curiga dana ini terkait dengan tindak pidana di Indonesia.
Maret 2006
Tommy mengajukan gugatan atas Paribas di pengadilan Guernsey.
Januari 2007
Kejaksaan Agung melakukan intervensi terhadap pengadilan Guernsey karena berasumsi uang Tommy merupakan hak pemerintah Indonesia.
Catatan: Guernsey adalah pulau seluas 78 kilometer persegi yang terletak 121 kilometer di selatan Inggris dan 48 kilometer di utara Prancis. Wilayah ini berada di bawah kekuasaan Kerajaan Inggris Raya.








