|
Kasus Penyelundupan Tekstil Ditangani Aparat
Jum'at, 02 Maret 2007 | 18:17 WIB
8 Desember 2006
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan tekstil senilai Rp 30,5 miliar. Kerugian negara dari bea masuk dan pajak diperkirakan sekitar Rp 5,1 miliar.
5 November 2006
Asosiasi Pertekstilan Indonesia menuntut pemerintah serius memberantas penyelundupan tekstil di Indonesia. Menurut asosiasi modus penyelundupan tekstil melalui cara impor borongan atau dokumen impor tekstil digabung dengan komoditi lain, impor tanpa dokumen serta melalui sewa gudang di negara lain.
22 September 2006
Kantor Bea dan Cukai Tipe A Khusus Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penjualan barang inpor 13 ton bahan tekstil. Barang yang diselundupkan berupa bahan tekstil sebanyak 613 roll senilai Rp 1 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp 300 juta.
13 April 2006
Direktorat Jendral Bea Cukai Departemen Keuangan menyebutkan sepanjang Januari-Maret 2006 menemukan tiga kasus penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) dari Cina. Penyelundupan dilakukan melalui cara memasukkan barang tekstil ilegal ke pantai timur Sumatera atau Tanjung Balai Asahan.
Sumber: Pusat Data Analisa Tempo
|