Remisi Tommy
Selasa, 20 Maret 2007 | 13:11 WIB
Tommy Soeharto pernah menjadi narapidana yang amat beruntung. Selain dibantu oleh dua menteri untuk mencairkan uangnya di BNP Paribas semasa di ditahan, ia mendapat pengurangan hukuman yang luar biasa besarnya.
Masa Yusril (2002-2004)
17 Agustus 2002
Remisi Agustusan 1 bulan.
6 Desember 2002
Remisi Idul Fitri 1 bulan.
17 Agustus 2003
Remisi Agustusan 5 bulan 15 hari.
25 November 2003
Remisi Idul Fitri 1 bulan.
17 Agustus 2004
Remisi 6 bulan 20 hari.
November 2004
Remisi Idul Fitri 1 bulan 15 hari.
Masa Hamid (2004-2006)
6 Juni 2005
Dalam sidang peninjauan kembali kasus Tommy, Mahkamah Agung meringankan hukuman Tommy dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
17 Agustus 2005
Remisi Agustusan 13 bulan 5 hari.
17 Agustus 2006
Remisi Agustusan 6 bulan 15 hari.
19 Agustus 2006
Masa pemidanaan Tommy resmi memasuki dua pertiga dari total hukuman 10 tahun penjara. Ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
17 Oktober 2006
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pusat menyetujui pembebasan bersyarat untuk Tommy. Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat langsung dikeluarkan.
24 Oktober 2006
Remisi 1 bulan 15 hari.
30 Oktober 2006
Tommy keluar dari penjara dan menikmati pembebasan bersyarat.
POERNOMO GONTHA RIDHO








