Dari New York Turun ke Jakarta

Jum'at, 30 Maret 2007 | 14:02 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan haknya meminta penjelasan kepada presiden (interpelasi) karena dukungan pemerintah Indonesia pada sanksi yang dijatuhkan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Iran.


Mei 2006
Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis menyodorkan draf resolusi ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, menuntut Iran menghentikan pengayaan uranium atau menghadapi "aksi" lebih lanjut. Parlemen Iran merespons dengan ancaman keluar dari Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.

23 Desember 2006
Dewan Keamanan secara bulat meloloskan Resolusi 1737, yang menerapkan sanksi terhadap Iran karena program nuklirnya.

24 Maret 2007
Dewan Keamanan memperbarui sanksi terhadap Iran, dengan memperluas cakupan sanksi. Sanksi yang tertuang dalam Resolusi Nomor 1747 ini pun ditetapkan dengan suara bulat. Resolusi ini mengakomodasi sejumlah amendemen yang diusulkan Indonesia, Qatar, dan Afrika Selatan.

26 Maret 2007
Effendy Choirie, Ali Muchtar Ngabalin, Sidharto Danusubroto, Abdillah Toha, dan Yuddy Chrisnandy, kelimanya anggota Komisi Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, menggelar jumpa pers mengecam dukungan Indonesia terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1747. Sidharto Danusubroto (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Abdillah Toha (Fraksi Partai Amanat Nasional) lalu menyusun draf interpelasi.

Selasa, 27 Maret 2007
Sidharto bersama Yuddy mengedarkan permintaan tanda tangan dukungan terhadap interpelasi sebelum berlangsung rapat paripurna DPR. Hari itu terkumpul 101 tanda tangan dari berbagai anggota fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat.

Malamnya, pemerintah yang diwakili Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menteri Koordinator Kesra Aburizal Bakrie melakukan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, melobi DPR agar tak meneruskan pengajuan interpelasi.

Rabu, 28 Maret 2007
Draf interpelasi diserahkan kepada pemimpin DPR.

Kamis, 29 Maret 2007
Surat interpelasi dibacakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.

Sumber: Koran Tempo