Terbang Duluan Surat Belakangan

Kamis, 12 April 2007 | 09:39 WIB

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Vice President Aviation Security PT Garuda Indonesia Ramelgia Anwar menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Munir karena urusan surat bagi Pollycarpus Budihari Priyanto, orang yang divonis meracun Munir oleh pengadilan tapi dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Surat itu kontroversial karena diterbitkan setelah Pollycarpus terbang dan Munir tewas.

11 Agustus 2004
Tidak Lazim
Indra saat itu menunjuk Pollycarpus, seorang pilot, merangkap menjadi petugas keamanan penerbangan dan internal. Di Garuda, tidak lazim seorang pilot atau kopilot merangkap sebagai petugas yang mengecek sistem keamanan dalam pesawat.

6 September
Munir Tewas
Munir meninggal diracun di dalam pesawat yang juga dinaiki Pollycarpus sebagai awak nonaktif. Pengadilan menyatakan Pollycarpus terbukti meracun Munir, meski kemudian Mahkamah Agung menganulir keputusan ini.

15 September
Surat Penugasan
Saat terbang, Pollycarpus tidak membawa surat tugas apa pun. Ramelgia Anwar baru membuat surat tugas 9 hari setelah Pollycarpus terbang dan Munir tewas. Garuda menyatakan surat yang dibuat belakangan adalah praktek lazim di Garuda.

4 September
Pollycarpus meminta surat penugasan, yang bertanggal 15 September, diubah menjadi 4 September alias dua hari sebelum ia terbang dan Munir tewas.