close

Campur Tangan Pak Menteri

Jum'at, 06 Juli 2007 | 13:14 WIB

Polisi sangat galak terhadap Adelin Lis, terdakwa pembalakan liar. Menteri Kehutanan M.S. Kaban sebaliknya. Selain membuat surat resmi yang menyatakan Adelin tidak melakukan tindak pidana, Kaban membuat komentar yang memprotes ketatnya penjagaan terhadap bos perusahaan kayu yang sangat berpengaruh di Mandailing Natal, Sumatera Utara, itu. Belakangan, Kaban malah meminta Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara dievaluasi.



Awal Kisah Adelin

Adelin Lis, salah satu "raja hutan" dari Sumatera Utara, ditangkap karena kasus pembalakan liar pada September tahun lalu di Beijing, Cina. Ia adalah Direktur Umum dan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development serta Komisaris PT Inanta Timber Trading. Kepolisian menyatakan dua perusahaan itu merugikan negara total Rp 227,92 triliun, meski belakangan jaksa menyatakan negara hanya rugi Rp 119 miliar.


2006
8 September
Adelin Lis ditangkap di Beijing.

9 September
Adelin Lis tiba di Medan, masuk sel khusus yang dijaga 15 personel Brigade Mobil.

14 September
M.S. Kaban menyatakan penangkapan Adelin menjadi peringatan bagi pembalak liar.

15 September
Komentar M.S. Kaban tentang Adelin sedikit berubah nada. Ia mengatakan perlakuan polisi terhadap Adelin berlebihan. "Dikawal seperti teroris," katanya.

27 September
Kaban belakangan mengeluarkan surat resmi bernomor S.613/Menhut-II/2006/ 27 September 2006. Isinya, Adelin Lis tidak melakukan tindak pidana, hanya pelanggaran administrasi. Hukumannya hanya denda.

2007
2 Maret
Adelin Lis diserahkan oleh polisi ke kejaksaan dan masuk Penjara Tanjung Gusta.

20 Juni
Adelin Lis mulai disidangkan.

28 Juni
Pengacara Adelin, Hotman Paris Hutapea, menggunakan surat Kaban sebagai senjata untuk membebaskan Adelin.

5 Juli
Jaksa menyebut M.S Kaban tidak berhak menyatakan kasus itu tindak pidana atau bukan.


Sumber: Koran Tempo