Sembilan Tahun tanpa Hasil

Kamis, 20 September 2007 | 11:17 WIB

Perburuan harta Suharto yang telah dilakukan sejak tahun 1988 hingga kini tak juga membuahkan hasil. Kini, tim penelusuran aset pemerintah telah berada di Washington untuk membahas hal ini dengan Bank Dunia.


Mei 1998
Soeharto lengser setelah 32 tahun berkuasa. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998.

1 September 1998
Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan Soeharto.

11 September 1998
Pemerintah Swiss bersedia membantu melacak rekening Soeharto di luar negeri.

15 September 1998
Jaksa Agung Andi M. Ghalib ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Kekayaan Soeharto.

29 September 1998
Kejagung membentuk Tim Penyelidik, Peneliti, dan Klarifikasi Harta Kekayaan Soeharto dipimpin Jampidsus Antonius Sujata.

13 November 1998
Dikeluarkan Ketetapan MPR Nomor XI Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

2 Desember 1998
Presiden Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 30 Tahun 1998 tentang pengusutan kekayaan Soeharto.

12 Januari 1999
Tim 13 Kejagung menemukan indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto.

9 Februari 1999
Jaksa Agung Andi M. Ghalib melaporkan hasil investigasi 15 Kedutaan Besar RI yang menyimpulkan tidak ditemukan harta kekayaan Soeharto di luar negeri.

16 Maret 1999
Koran The Independent, London, memberitakan keluarga Cendana menjual properti di London senilai 11 juta poundsterling (setara dengan Rp 165 miliar).

30 Mei 1999
Andi Ghalib dan Menteri Kehakiman Muladi berangkat ke Swiss untuk menyelidiki dugaan transfer uang US$ 9 miliar dan melacak harta Soeharto lainnya.

11 Juni 1999
Muladi menyatakan tidak menemukan uang Soeharto di bank-bank Swiss dan Austria.

6 Desember 1999
Pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid membuka kembali pemeriksaan kekayaan Soeharto.

28 September 2000
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penuntutan Soeharto tidak dapat diterima dan sidang dihentikan.

September 2007
Perburuan aset Soeharto belum membuahkan hasil. Mahkamah Agung justru memenangkan gugatan Soeharto atas majalah Time.

Sumber: Koran Tempo