Awal Sengketa
Sabtu, 22 September 2007 | 11:41 WIB
Pengadilan Tinggi Singapura kemarin menolak gugatan perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki taipan Sukanto Tanoto, Beckkett Pte. Ltd., terhadap Deutsche Bank AG.
Dalam sidang, hakim Kan Tin Chiu menyatakan tidak ada konspirasi dalam penjualan saham Beckkett di PT Adaro Indonesia (lewat PT Asminco Bara Utama) kepada PT Dianlia Setyamukti yang dilakukan Deutsche Bank.
Walau begitu, pengadilan memutuskan agar bank asal Jerman itu membayar denda US$ 665 kepada Beckkett, jauh lebih rendah dibanding tuntutan dalam gugatan.
Berikut ini awal sengketa keduanya:
24 Oktober 1997. Beckkett meminjam US$ 100 juta kepada Deutsche Bank Singapura dengan jaminan saham PT Asminco Bara Utama di PT Adaro Indonesia. Beckkett bertindak sebagai penjamin.
Agustus 1998. Pinjaman jatuh tempo. Tapi Asminco tidak mampu memenuhi kewajibannya sehingga terjadi gagal bayar (default).
6 Desember 2001. Deutsche Bank mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemegang saham di Adaro.
11 Desember 2001. PN Jakarta selatan menetapkan Deutsche Bank dapat melaksanakan eksekusi gadai dengan melakukan penjualan di bawah tangan kepada pihak ketiga sebagai pembeli.
15 Februari 2002. PN Jakarta selatan menetapkan pelaksanaan cara eksekusi. Pada saat yang sama, Deutsche Bank menjual 40 persen saham Adaro yang dijaminkan oleh Asminco kepada PT Dianlia Setyamukti, milik Edwin Soeryadjaya, dengan harga US$ 46 juta.
27 April 2004. Dua tahun setelah eksekusi, Beckkett menggugat Deutsche Bank di Pengadilan Tinggi Singapura.
28 Februari 2005. Beckkett mengubah gugatannya dengan mengikutsertakan Dianlia sebagai tergugat II dengan pokok gugatan konspirasi untuk merugikan Beckkett.
21 September 2007. Pengadilan Singapura memenangkan Dianlia.
Sumber: Koran Tempo








