Bebasnya Si Raja Rimba
Rabu, 07 November 2007 | 15:05 WIB
Keputusan pengadilan membebaskan Adelin Lis, terdakwa kasus pembalakan liar di Sumatera Utara, menjadi kontroversi. Dua direktur PT Keang Nam Development dan komisaris PT Inanta Timber Trading--kedua perusahaan itu milik keluarga Adelin Lis--juga dilepas dari penjara. Jaksa menyatakan negara rugi Rp 119 miliar. Inilah kisah perjalanan Adelin.
1952
Acad Lies atau Ling Huang Sen, ayah Adelin, membeli hak pengusahaan hutan (HPH) di kawasan Rantau Prapat, Bagan Siapi-api, dan Barumun--semuanya di Sumatera Utara--dan mendirikan Mujur Timber. Izin habis pada 1970-an.
1970-an
Mujur Timber membeli izin HPH daerah Tapanuli (sekarang bernama Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli Tengah).
1978
Keluarganya mendirikan kilang kayu PT Mujur Timber. Salah satu direkturnya Adelin Lis.
1980-an
Bisnis keluarganya berkembang menjadi enam perusahaan, yakni PT Mujur Timber & Co., PT Sibolga Marina Poncan, Wisata
Indah Hotel, PT Inanta Timber, PT Keang Nam Development, dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries.
Januari 2006
Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar kasus pembalakan liar yang diduga dilakukan Inanta Timber (memiliki HPH 40.600
hektare) dan Keang Nam (HPH 58.500 hektare).
Tuduhan dari Polisi:
- Mereka diduga merambah hutan di luar wilayah HPH dan memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan.
- Mereka diduga tidak melakukan reboisasi sesuai dengan rencana kerja tahunan sehingga hutan menjadi rusak.
8 September 2006
Adelin Lis ditangkap di Beijing.
9 September 2006
Adelin Lis tiba di Medan dengan pengawalan ketat.
27 September 2006
M.S. Kaban, sebagai Menteri Kehutanan, mengeluarkan surat resmi bernomor S.613/Menhut-II/2006/ 27 September 2006. Isinya,
Adelin Lis hanya melakukan tindakan pidana, bukan pelanggaran administrasi. Hukumannya hanya denda.
2 Maret 2007
Adelin Lis diserahkan polisi ke kejaksaan dan masuk penjara Tanjung Gusta.
20 Juni 2007
Adelin Lis mulai disidang.
28 Juni 2007
Pengacara Adelin, Hotman Paris Hutapea, menggunakan surat Kaban sebagai senjata.
5 Juli 2007
Jaksa menyebut M.S. Kaban tidak berhak menyatakan kasus itu bukan pidana.
22 Oktober 2007
Jaksa menuntut Adelin 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta ganti rugi Rp 119 miliar dan US$ 2,9 juta.
5 November 2007
Pengadilan, dengan hakim Arwan Byrin, Robinson Purba, Dolma Sinaga, Jarasmen Purba, dan Ahmad Sena, menyatakan Adelin tidak melakukan tindak pidana tapi hanya kelalaian administrasi.
6 November 2007
Polisi berusaha menahan kembali Adelin dengan mengusut kasus pencucian uang yang diduga dilakukan raja rimba Sumatera Utara ini.
Sumber: Koran Tempo








