Kejanggalan untuk Adelin
Jum'at, 16 November 2007 | 11:37 WIB
Serenteng kejadian aneh muncul dalam proses hukum Adelin Lis, orang kuat bisnis kehutanan Sumatera Utara.
Jaksa memang menuntut Adelin 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta ganti rugi Rp 119,8 miliar dan US$ 2,9
juta. Tapi isi dakwaannya bahkan membuat pengacara Adelin sampai terheran-heran. Begitu pula kejanggalan dalam
proses pelepasan dari penjara Tanjung Gusta. Inilah ceritanya:
8 September 2006
Adelin Lis ditangkap di Beijing.
27 September 2006
Menteri Kehutanan M.S. Kaban merilis surat bernomor S.613/Menhut-II/2006/ 27 September 2006. Isinya, Adelin
hanya melakukan pelanggaran administrasi.
20 Juni 2007
Adelin Lis mulai disidangkan.
1 November 2007
Pengadilan mengeluarkan surat eksekusi pembebasan Adelin, bernomor 2240/Pid B 2007, empat hari sebelum vonis
keluar.
3 November 2007
Rumah tahanan Tanjung Gusta membuat berita acara pembebasan Adelin, dua hari sebelum vonis keluar.
5 November 2007
-- 14.00 WIB
Pengadilan memberikan vonis bebas kepada Adelin.
-- 23.30 WIB
Adelin Lis keluar dari penjara.
6 November
Polisi gagal menahan Adelin Lis untuk kasus pencucian uang
10 November
Menteri Kaban mengatakan hakim dan jaksa perkara Adelin layak mendapat promosi jabatan.
14 November
Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Yon Suharyono dan pelaksana kepala seksi pelayanannya, Muslim Surbakti,
menjadi tersangka pemalsuan surat pembebasan Adelin. Suharyono menyatakan tanggal surat hanya salah ketik.
Pengacara Adelin Ikut Heran
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Adelin Lis, ikut heran melihat dakwaan.
Menurut dia, kekurangan dakwaan banyak sekali. Inilah kekurangannya:
- Titik kerusakan lingkungan tidak disebut.
- Jaksa tidak menghadirkan saksi ahli pakar kerusakan hutan, melainkan ahli lingkungan soal tanah.
- Jaksa tidak menguraikan lokasi kerusakan hutan seluas 58,5 ribu hektare yang disebut penyidik.
- Jaksa mendakwa tindak korupsi karena tidak membayar iuran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi 2000-
2005. Tapi, kata Hotman, "Ternyata, di berkas perkara, jaksa malah melampirkan bukti-bukti pembayaran
tersebut."
- Jaksa menunjuk bukti sebuah kayu bekas tebangan. Menurut Hotma, ini, "Aneh bin ajaib, karena memang
perusahaan tersebut ada izin menebang kayu."
Sumber: Koran Tempo








