Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

BEREBUT 'SAPI PERAH'
Rabu, 21 November 2007 | 12:54 WIB

Telkomsel dan Indosat adalah "sapi perah" yang menguntungkan. Inilah perjalanan perebutan itu.

31 Oktober 2001
SingTel, anak perusahaan Temasek, mengambil alih saham KPN, perusahaan Belanda, di Telkomsel yang berjumlah
22,3 persen. Telkom tetap punya 77,7 persen saham Telkomsel.

2 April 2002
Telkomsel melepas 12,7 persen saham di Telkomsel kepada SingTel, sehingga anak perusahaan Temasek itu menguasai
35 persen saham.

15 Desember 2002
ST Telemedia, anak perusahaan Temasek yang lain, menguasai 42 persen saham Indosat lewat tender.

22 Desember 2006
Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara melaporkan kasus kepemilikan tunggal Temasek ke KPPU. Apalagi
Telkomsel dan Indosat menguasai lebih dari 85 persen pasar seluler.

Awal April 2007
KPPU membentuk tim penyidik soal Temasek.

1 Mei 2007
Altimo, perusahaan Rusia, ingin mengambil alih saham ST Telemedia di Indosat.

31 Januari 2007
Kalangan DPR mendukung upaya pemerintah mengambil alih saham ST Telemedia di Indosat.

27 Mei 2007
Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh mengatakan Indosat harus dikuasai negara alias dibeli lagi.

4 Juli 2007
Setdco Group milik Setiawan Djodi menyatakan ingin membeli 35 persen saham SingTel di Telkomsel. Isunya adalah
mengembalikan kepemilikan saham ke dalam negeri.

19 November 2007
Temasek, induk ST Telemedia dan SingTel, dinyatakan melanggar undang-undang antimonopoli oleh KPPU.


Sumber: Koran Tempo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Excelcomindo Masih Kaji Pengelolaan Menara Bersama
Pemerintah Bentuk Tim Kaji Kode Akses Telepon
Barito Pacific Tbk Batal Gelar RUPSLB
Wakil Pemerintah di BRTI Diganti
Keringanan Bea Masuk Palapa Ring Akan Diberikan Dengan Syarat
Izin Masuk Industri Telekomunikasi Masih Terbuka
Penjualan Data Card Melonjak
Akibat Pencurian Kabel, Telkom Malang Rugi Rp 1 Miliar
Izin Tunggal Menghemat Belanja
Pos Buka Layanan Keuangan Lewat Seluler
> selengkapnya...

Referensi

BEREBUT 'SAPI PERAH'
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Website

Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
PT Indosat Tbk
Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] tml01 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< November,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data