Taktik Timor

Jum'at, 30 November 2007 | 13:39 WIB

Jika benar indikasi yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, itu berarti kelompok bisnis Tommy
Soeharto meminjam uang Rp 4,6 triliun untuk proyek PT Timor Putra Nasional. Sedapnya, Timor hanya perlu
membayar Rp 445 miliar (cuma sepuluh persen dari total utang) dan langsung dianggap lunas.


1993
PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto didirikan sebagai proyek mobil
nasional.

4 Juni 1996
Presiden Soeharto memutuskan impor mobil KIA untuk proyek mobil nasional Timor. Istimewanya, Timor dibebaskan
dari pajak barang mewah yang besarnya 60 persen.

Agustus 1997
Sindikasi 16 bank mengucurkan kredit US$ 690 juta (dengan kurs sekarang sekitar Rp 6,28 triliun; nilai saat
itu sekitar Rp 4 triliun) tanpa agunan untuk bayi emas Timor.

15 Januari 1998
Atas desakan IMF, proyek mobil nasional dibatalkan.

21 Mei 1998
Rezim Soeharto berakhir.

Juli 1999
BPPN merestrukturisasi bank-bank kreditor Timor dan sebagian disatukan menjadi Bank Mandiri. Piutang bank-bank
itu--termasuk Rp 4,6 triliun kepada Timor--dikelola oleh BPPN agar Bank Mandiri tampil sehat.

30 April 2003
BPPN menjual hak tagih utang senilai Rp 4,6 triliun di PT Timor kepada PT Vista Bella Pratama dengan harga Rp
445 miliar. Syaratnya, Vista Bella dan Timor tidak memiliki hubungan ekonomi apa pun untuk mencegah pengutang
keenakan bisa dianggap lunas utangnya dengan uang sedikit.

29 November 2007
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan bukti kelompok Humpuss, milik Tommy, mengucurkan uang lewat
satu anak perusahaannya ke Vista Bella untuk membeli Timor. Menteri Keuangan meminta Kejaksaan Agung
membatalkan transaksi jual-beli dan Vista Bella membayar penuh Rp 4,6 triliun dikurangi pembelian Rp 445
miliar.


Konsekuensi
1. Temuan KPK akan memperkuat gugatan perdata pemerintah terhadap Tommy Soeharto, yang dianggap merugikan
negara lewat berbagai kasus termasuk Timor.

2. Pemerintah akan memiliki "peluru" untuk mempertahankan duit Rp 1,3 triliun di Bank Mandiri, walaupun
pengadilan menyatakan uang itu milik Timor, karena Tommy masih "berutang" kepada negara.


Sumber: Koran Tempo
sumber: majalah tempo