Mengurai Benang Kusut Duit BI
Rabu, 30 Januari 2008 | 10:46 WIB
BPK menemukan penggunaan dana Rp 100 miliar Lembaga Pendidikan dan Perbankan Pengembangan Indonesia digunakan tanpa melalui mekanisme penerimaan serta pengeluaran resmi Bank Indonesia (BI). Dana Rp 31.5 miliar diduga mengalir ke Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Sisanya diduga mengalir ke sejumlah penegak hukum. Dari laporan hasil audit BPK ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mencium indikasi korupsi. KPK menetapkan tiga tersangka dua hari lalu. Badan Kehormatan DPR mengusut dugaan pelanggaran etika anggota DPR. Inilah perjalanan kasus di kedua lembaga tersebut.
14 November 2006
Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan hasil pemeriksaan atas pemberian bantuan hukum dan penggunaan dana Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Perbankan.
Agustus 2007
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya aliran dana BI ke KPK dan Badan Kehormatan DPR.
5 Agustus 2007
Departemen Keuangan menyatakan tidak sepatutnya DPR menerima dana di luar alokasi anggaran.
9 Agustus 2007
Auditor utama BPK, Soekoyo, menyatakan aliran dana BI ke DPR bisa puluhan miliar.
20 Agustus 2007
ICW dan koalisi penggiat antikorupsi mengadu secara tertulis kepada Badan Kehormatan DPR atas pelanggaran etika oleh anggota Dewan. Dalam kasus ini, koalisi melaporkan ada dana hingga Rp 4,5 miliar, yang mengucur kepada 10 anggota komisi Dewan periode 1999-2004.
22 Agustus 2007
Badan Kehormatan DPR meminta BPK mengaudit investigatif aliran dana BI untuk Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
27 Agustus 2007
KPK mulai menyelidiki aliran dana BI.
1 November 2007
KPK memanggil Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom.
21 November 2007
Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong tak menampik adanya permintaan dana sebesar Rp 100 miliar oleh BI kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia 2003.
26 November 2007
KPK memanggil Ketua BPK Anwar Nasution. Ia menyebutkan penerima aliran dana BI adalah Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak.
28 November 2007
KPK memeriksa mantan pejabat BI, Hendro Budianto, selaku Direktur Pengawasan BI pada 2003.
30 November 2007
Oey Hoey Tiong kembali diperiksa KPK, Oey ditanyakan mengenai proses dan prosedur penyerahan uang.
6 Desember 2007
Anwar Nasution diperiksa Badan Kehormatan DPR. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbun dan Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi bertukar informasi mengenai aliran dana BI. Bekas Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak kembali diperiksa KPK.
3 Januari 2008
Ketua KPK Antasari Azhar memastikan tetap melanjutkan penyelidikan aliran dana BI pada 7-21 Januari.
21 Januari 2008
Status perkara aliran dana BI ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
23 Januari 2008
DPR kembali memanggil tiga pejabat BI.
28 Januari 2008
Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Oey, dan Rusli ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Koran Tempo








