Pilihan yang Salah

Jum'at, 29 Februari 2008 | 10:04 WIB

Skandal tukar guling Bulog-Goro dipilih tim pengacara negara untuk menjerat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tuntutan perdata dilakukan agar pengadilan di Guernsey, Inggris, membekukan duit Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang negeri itu. Tapi pilihan ini--dari alternatif kasus Timor, Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC), ataupun Sempati Air--terbukti pilihan buruk karena kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.

1995
Bulog setuju melakukan tukar guling dengan PT Goro Batara Sakti milik Tommy Soeharto. Tanah Bulog seluas 50 hektare di Kelapa Gading akan ditukar dengan 150 hektare tanah di Marunda.

April 1999
Bulog membatalkan tukar guling. Alasannya, Goro tidak menyediakan pengganti. Goro juga wajib membayar Rp 4,746 miliar karena merobohkan gudang Bulog.

Oktober 1999
Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan Tommy tidak bersalah dalam kasus tukar guling itu.

Oktober 2000
Mahkamah Agung menyatakan Tommy bersalah, divonis 18 bulan penjara.

November 2000
Tommy menghilang sesaat sebelum dipenjara.

Juli 2001
Syafiuddin Kartasasmita, ketua majelis hakim di Mahkamah Agung yang menyatakan Tommy bersalah, ditembak mati.

November 2001
Mahkamah Agung menyatakan Tommy tidak bersalah atas tukar guling Goro-Bulog.

26 Juli 2006
Goro dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Kewajiban Goro diserahkan kepada kurator.

+++++++
Oktober 2002
BNP Paribas cabang Guernsey enggan mencairkan rekening berisi 36 juta euro (Rp 421 miliar) milik Garnet Investment, perusahaan Tommy yang terdaftar di British Virgin Islands. Pihak bank meminta Garnet menjelaskan asal-usul uang yang disimpan sejak Juli 1998 itu.

Maret 2006
Tommy mengajukan gugatan ke pengadilan Guernsey agar BNP Paribas mencairkan uang miliknya.


September 2006
Pengadilan Guernsey mengirim surat ke Kedutaan Besar Indonesia di London, menanyakan apakah Jakarta ingin melakukan intervensi.

November 2006
Kejaksaan Agung memutuskan melakukan intervensi.

Januari 2007
Kejaksaan meminta agar uang Tommy dibekukan.

Juni 2007
Pengadilan Guernsey setuju membekukan uang itu. Mereka memberi syarat pemerintah Indonesia mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy sebagai bukti harta putra kesayangan mendiang Soeharto itu layak dibekukan.

++++

22 Agustus 2007
Pengacara negara menggugat Tommy Soeharto--sebagai Komisaris Utama PT Goro Batara Sakti--ganti rugi Rp 500 miliar. Pilihan lain adalah menggugat untuk kasus BPPC, Timor, atau Sempati Air.

28 Februari 2008
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan. Majelis mengabulkan gugatan balik Tommy sehingga Bulog memberi ganti rugi Rp 5 miliar dengan alasan reputasi Tommy merosot. Tim pengacara negara menyatakan masih ada kasus lain lagi untuk membuktikan Tommy korupsi.


Sumber; Koran Tempo