Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Timeline  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Selasa, 04 Maret 2008 | 10:24 WIB

Inilah ironi. Belum seminggu Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim lolos dari jerat korupsi, jaksa senior Urip Tri Gunawan justru tertangkap menerima suap di rumah Sjamsul di Simprug, Jakarta Selatan. Ketua tim penyelidik kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan BCA itu dicokok saat menerima uang US$ 660 ribu (sekitar Rp 6 miliar). Inilah perjalanan kasus yang membelit Sjamsul, BDNI, dan jaksa.

21 Agustus 1998: BDNI dibekukan.

21 September 1998: Sjamsul, pemilik BDNI, meneken perjanjian penyelesaian utang melalui penyerahan aset senilai Rp 28,4 triliun.

25 Mei 1999: Sjamsul berjanji akan menyerahkan 12 perusahaan senilai Rp 27,4 triliun dan uang tunai Rp 1 triliun untuk membayar utangnya. Sjamsul mendapat release and discharge (tidak akan dituntut secara hukum berkaitan dengan utangnya).

26 Juni 2000: BPPN menegur keras Sjamsul karena, dalam hitungan BPPN, Sjamsul baru membayar Rp 337 miliar. Teguran ini tidak digubris Sjamsul.

23 Oktober 2000: Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka penyelewengan dana BLBI.

14 November 2000: Sjamsul meneken surat kesanggupan untuk menyerahkan aset. Utang Sjamsul membengkak menjadi Rp 51 triliun karena dia tak pernah membayar utang, baik pokok, bunga, maupun dendanya.

16 April 2001: Sjamsul ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung dengan sangkaan merugikan negara Rp 10,09 triliun.

29 Mei 2001: Sjamsul diizinkan berobat ke Jepang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Chalid Karim Leo setelah dirawat di Rumah Sakit Medistra dengan keluhan penyempitan pembuluh darah. Setelah itu, Sjamsul hengkang ke Singapura.

23 Juli 2007: Kejaksaan Agung membentuk tim penyelidik BCA dan BDNI atas rekomendasi rapat kerja Komisi Hukum dan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh pada 29 Januari 2007.

28 Februari 2008: Kejaksaan Agung menyatakan Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim lolos dari jerat korupsi. Namun, Sjamsul masih belum sepenuhnya lolos karena kejaksaan masih menyelidiki Bank Dewa Rutji.

29 Februari 2008: Tim penyelidik kasus BDNI dan BCA yang diketuai Urip Tri Gunawan dibubarkan.

2 Maret 2008:
- Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mendapat info bakal ada penyuapan, mengintai rumah di Jalan Hang Lekir II Blok WG-9, Simprug, Jakarta Selatan.

- Pukul 16.30 WIB, KPK menangkap basah Urip yang menerima uang US$ 660 ribu (sekitar Rp 6 miliar) di rumah milik Sjamsul Nursalim itu bersama Arthalita Suryani, sang perantara.

"Uang itu hasil penjualan permata, jadi 100 persen tak ada hubungannya dengan jabatan saya."
-- Urip Tri Gunawan, Ketua Tim penyelidik kasus BDNI dan BCA

"Tidak ada permata di tempat tersebut."
Juru bicara Johan Budi S.P.

Sumber: Koran Tempo


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Syamsul Tiga Jam
KPK Geledah Rumah Sjamsul Nursalim
Bekas Kepala Dinas Kesehatan Maluku Diserahkan ke Jaksa
Tiga Pejabat PT Pos Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Hentikan Penyelidikan BLBI
Rekonstruksi Aliran Dana BI Berlangsung di Hotel Sultan
Kejaksaan Tak Mau Terima Duit Tan Kian
45 Anggota DPRD Surabaya Akan Jadi Tersangka
Dua Pejabat Bapeten Divonis Bersalah
Rekanan Bupati Kutai Mulai Diadili
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Sabetan Ekor Krismon
Gara-gara Rp 127 Miliar
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
Status Pengutang BPPN
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No. 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
Aliran Dana Bantuan Hukum Bagi Para Mantan Pejabat Bank Indonesia
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)
Bank Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] tml01 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Pembuang Limbah
IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data