Terseret

Selasa, 18 Maret 2008 | 14:05 WIB

Kemas Yahya Rahman mesti pindah kantor. Kemarin ia diputuskan tidak lagi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus karena terseret persoalan dugaan suap yang menimpa anak buahnya, jaksa Urip Tri Gunawan. Kemas memang baru sebatas "mengenal" Artalyta Suryani, yang memberi uang kepada jaksa Urip. Tapi Jaksa Agung rupanya gerah, sehingga Kemas pun dipindah ke bagian yang tidak berurusan dengan masyarakat.

15 Februari 1949
Lahir di Palembang dari keluarga sederhana. Saat kecil, ia menjajakan apem dan kue burgo keliling kampung.

1968
Lulus Sekolah Hakim dan Jaksa (SHD) di Palembang.

1972
Menjadi jaksa di Metro (Lampung Tengah), Banda Aceh, dan Jakarta. Kariernya meningkat menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Selatan dan Riau.

1977-1982
Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah dari Partai Golkar.

1977
Lulus menjadi sarjana hukum dari Universitas Lampung.

20 Oktober 2003
Setelah sempat menjadi jaksa--sempat menuntut Rahardi Ramelan dalam kasus Bulog--dia diangkat menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

2007
20 Mei
Menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

24 Juli
Prestasi puncaknya adalah menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

2008
29 Februari
Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dilakukan Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim.

2 Maret
Anak buah Kemas, jaksa Urip Tri Gunawan, yang bertugas mengusut kasus Sjamsul, ditangkap setelah diduga menerima uang US$ 660 ribu (sekitar Rp 6 miliar) dari Artalyta Suryani. Artalyta sangat dekat dengan Sjamsul Nursalim, yang penyidikannya baru saja dihentikan Kejaksaan Agung.

10 Maret
Kemas diperiksa lima jam oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebelumnya, Kemas menyatakan mengenal Artalyta tapi membantah pernah datang ke pulau milik pengusaha Lampung itu.

12 Maret
Kemas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

17 Maret
Kemas dan Direktur Penyidikan Muhammad Salim dipecat dari posisi semula dan dipindah ke bagian yang tidak berhubungan dengan masyarakat.

+++++++++

"Tidak ada rekayasa. Kewajiban obligor sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan."
-- Kemas Yahya Rahman, mengomentari keputusan pembebasan Sjamsul Nursalim dan Anthoni Salim, sebelum jaksa Urip dicokok.

++++++++
Sumber: Koran Tempo