Dari BI Masuk Bui
Jum'at, 11 April 2008 | 10:57 WIB
Inilah akhir yang tragis bagi Burhanuddin Abdullah. Mengawali karier di Bank Indonesia sebagai anggota staf biasa, bintangnya terus berpijar, bahkan sempat ditugasi di Dana Moneter Internasional (IMF) di Washington, dan akhirnya menjadi pemimpin bank sentral. Namun, di ujung kariernya sebagai Gubernur BI, dia justru terseret ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
1947
Lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli.
1974
Lulus dari Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran.
1981
Menjadi anggota staf Bank Indonesia.
1984
Lulus master bidang ekonomi dari Michigan State University, Amerika Serikat.
1989-1993
Menjadi anggota staf dan kemudian Asisten Direktur Eksekutif IMF di Washington.
2000
Menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
2001
Menjadi Menteri Koordinator Perekonomian era Abdurrahman Wahid.
2003
17 Mei
Menjadi Gubernur BI.
3 Juni yang Menentukan
Burhanuddin mengikuti rapat Dewan Gubernur BI bersama Aulia Pohan, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Rapat penting itu meminta lembaga di bawah BI, Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), agar menyediakan Rp 100 miliar untuk bantuan hukum bagi bekas pejabat BI, juga untuk mengamankan pembahasan revisi Undang-Undang BI dan memulihkan citra lembaga.
3 Juli
Bank Indonesia, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
22 Juli
Rapat Dewan Gubernur BI--diikuti Burhanuddin Abdullah, Anwar Nasution, Aulia Pohan, Maulana Ibrahim, Maman Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Rusli Simanjuntak--memutuskan mengucurkan Rp 100 miliar bagi YPPI--lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada bekas pejabat BI.
18 Desember
Amendemen Undang-Undang Bank Indonesia disepakati.
2005
Audit BPK memperlihatkan YPPI menghibahkan dana Rp 31,5 miliar kepada DPR dan Rp 68,5 miliar untuk membantu bekas gubernur, direktur, serta deputi direktur yang mendapat masalah hukum karena kasus BLBI.
2008
25 Januari 2008
KPK menetapkan Burhanuddin bersama bekas Kepala Biro Gubernur BI (kepala perwakilan BI di Surabaya) Rusli Simanjuntak dan Direktur Hukum Oey Hoey Tiong sebagai tersangka.
14 Februari 2008
KPK menahan Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong.
7 April
Boediono terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia yang baru.
10 April 2008
KPK menahan Burhanuddin Abdullah.
Sumber: Koran Tempo








