Topik : Penghinaan presiden


  • Dua Pendemo Ditangkap Karena Bakar Gambar Presiden

    Dua pendemo itu dikenai tuduhan melanggar peraturan pidana tentang sikap permusuhan dan kebencian terhadap pemerintah

  • Zaenal Maarif Berharap Hakim Putuskan Vonis Bebas

    Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Zaenal Maarif berharap hakim memberikan vonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kami (06/03).

  • Eggi Dihukum Tiga Bulan

    ”Pasalnya sudah mati, kok masih dipakai?" ujar Eggi.

  • Eggy Sudjana Dituntut Empat Bulan

    Terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden, Eggy Sudjana dituntut empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan

  • Presiden Terima Pembatalan Pasal Penghinaan Presiden

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Pasal Penghinaan Presiden Dibatalkan

    Mahkamah Konstitusi membatalkan tiga pasal tentang penghinaan presiden. Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 134, 136, dan pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Mahasiswa Penghina Presiden Dituntut Enam Bulan

    Fahrur Rahman, mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dituntut enam bulan penjara.

  • Ketua KPK Bersedia Jadi Saksi Sidang Eggy Sudjana

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiqurachman Ruki, menyatakan kesediaannya bersaksi dalam sidang kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden, dengan terdakwa Eggy Sudjana, jika pengadilan memintanya.

  • Ahli Hukum: Hapus Pasal Penghinaan Presiden

    Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Mardjono Reksodiputro mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP sebaiknya dihilangkan. "Penghinaan pada presiden sudah masuk dalam pasal penghinaan biasa yang berlaku sama untuk semua warga negara," katanya dalam keterangan dalam sidang uji materiil pasal penghinaan presiden dan wakil presidenm di KUHP di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

  • Gerakan Pemuda Islam Dituduh Menghina Kepala Negara

    Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang beralamat di Jalan Menteng Raya No 58 Jakarta Pusat diduga telah melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara.

  • Sri Bintang Menolak Diperiksa Polisi

    Meski memenuhi panggilan polisi, Sri Bintang Pamungkas menolak untuk diperiksa. Ia beralasan, penghinaan presiden yang dituduhkan kepadanya adalah "pasal-pasal penjajah Belanda dan antidemokrasi".

  • Sri Bintang Pamungkas Diperiksa Polisi

    Sri Bintang Pamungkas dan istrinya, Ernalia, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penghinaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

  • Bakar Foto Presiden Yudhoyono Dipenjara 6 Bulan

    I Wayan Gendo Suardana, 29, aktivis mahasiswa yang didakwa melakukan penghinaan terhadap simbol negara, akhirnya divonis hukuman penjara selama 6 bulan. Majelis Hakim yang dipimpin I Made Sudia SH menyatakan, Gendo bersalah melanggar pasal 134 KUHP jo pasal 136 tentang penghinaan terhadap Presiden.

  • Bakar Gambar Yudhoyono Dituntut Satu Tahun Penjara

    I Wayan Gendo Suardana, 29, aktivis mahasiswa yang unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minya (BBM), didakwa melakukan penghinaan terhadap simbol negara, dituntut hukuman penjara selama setahun. Karena dalam unjuk rasa itu foto Presiden Yudhoyono dibakar.

  • Pelaku Penghinaan Kepala Negara Divonis Enam Bulan

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, hukuman satu tahun penjara