Terjerat Proyek Sarana Rampok Duit |
![]() MENJELANG magrib, lelaki sepuh itu keluar dari Gedung Bundar. Diperiksa sejak pukul sepuluh pagi, ia tampak kelelahan. John Sarodja, pria 80 tahun itu, Selasa pekan lalu dipanggil Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang kini menjerat mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, serta Hartono Tanoesoedibjo, mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). "Keterangan dia penting untuk bahan pemeriksaan Yusril dan Hartono," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah. John memang otak Sistem Administrasi ini. Dialah yang merancang bagaimana sistem itu bekerja-dengan teknologi Internet-sehingga membuat notaris di pelosok mana pun bisa mengaksesnya, tanpa harus ke Jakarta dan antre di Departemen Kehakiman seperti terjadi selama itu. Adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita yang meminta John pada pertengahan 2000, menciptakan teknologi itu untuk direktoratnya. John memang kemudian dimanfaatkan PT Sarana. Perusahaan yang saham mayoritasnya dipunyai Bhakti Asset Management-antara lain dimiliki Bhakti Investama, perusahaan Hary Tanoesoedibjo-itu ditunjuk Menteri Yusril untuk mengelola proyek tersebut. John tetap diminta menyelesaikan sistem itu dengan upah sekitar Rp 500 juta. Setelah proyek rampung, John "ditendang keluar". Adapun anak buahnya, sekitar 20 orang, "dibajak" PT Sarana untuk mengoperasikan Sisminbakum. Proyek inilah yang kemudian oleh Kejaksaan Agung dituding sarat korupsi. Kejaksaan menghitung uang yang dikeruk dari notaris-jumlahnya sekitar 6.000 orang-dan masuk rekening SRD sepanjang tahun 2000 hingga 2008 tak kurang dari Rp 420 miliar. Sepuluh persen dari jumlah itu masuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman, dan kemudian disalurkan lagi, antara lain untuk "jatah tetap" sejumlah petinggi departemen. Tiga bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sudah diadili dalam kasus ini (lihat "Hap, Akhirnya Masuk Juga"). Demikian pula Direktur Utama PT Sarana, Yohanes Waworuntu. "Uang itu seharusnya masuk kas negara, bukan swasta," kata Arminsyah. Tak hanya berkantor di Direktorat Hukum, Sarana juga memiliki kantor di lantai delapan Media Nusantara Citra (MNC) Tower di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dari gedung yang dulu bernama Menara Bimantara itu, menurut Yohanes Waworuntu, Sarana bisa mengakses semua data yang seharusnya bersifat rahasia itu dan tersimpan di Sisminbakum. Selasa pekan lalu, kepada Tempo, John tak menampik bahwa hal itu bisa terjadi. "Itu namanya back office, itulah bahayanya jika teknologi ini disalahgunakan." Pakar hukum tata negara itu menunjuk posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai biang keladinya. Menurut Yusril, Hendarman diangkat menjadi Jaksa Agung berdasarkan keputusan presiden pada 2007 dan masa tugasnya berakhir bersamaan dengan selesainya tugas Kabinet Indonesia Bersatu pada Oktober 2009. Setelah itu, ujarnya, Hendarman tak diangkat dan dilantik lagi.
|
|
5 JULI 2010

